Tujuh Anggota KPID NTT Dilantik - Aktifkan Lembaga Penyiaran di Daerah Perbatasan

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT periode 2019-2022 agar mengaktifkan lembaga penyiaran ,k

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana , Ketua KPI Pusat, Agung Suprio ,Kadis Kominfo NTT, Aba Maulaka pose bersama anggota KPID NTT usai dilantik di Aula Dinas Kominfo, Kamis (12/12/2019).   

Dikatakan, tugas KPI setelah terbentuk lembaga penyiaran,yakni mengawasi dan juga memberi sanksi ketika ada lembaga penyiaran yang penyiarannya tidak sesuai norma dan standar sesuai ketentuan UU.

"Setelah itu, KPI juga harus melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran yang sudah ada" ujarnya.
Agung juga mengharapkan, Pemprov NTT agar dapat mendukung tugas dan fungsi KPID NTT.
"NTT adalah provinsi kepulauan, karena itu, KPID dalam tugas butuh banyak amunisi, sehingga kami minta dukungan pemerintah sehingga KPID NTT dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved