Dukun Cabuli Siswi SMA di TTU

Dukun yang Cabuli Siswi SMA di TTU Diancam Hukuman Penjara Selama Sembilan Tahun

Oknum dukun yang Cabuli Siswi SMA di TTU diancam Hukuman Penjara selama 9 tahun

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan 

Pelaku meminta bantuan korban supaya mengambil air putih dalam satu gelas melamin warna merah. Setelah itu pelaku mengajak korban ke ruang makan dan membuka baju korban.

Pelaku kemudian meraba bagian perut dan dada korban, membuka celana korban serta menggigit pantat korban. Setelah itu, pelaku memasukkan tangannya kedalam celana dan meraba kemaluan korban.

Pada saat yang bersamaan ibu korban melihat kejadian tersebut. Ibu korban kemudian berteriak dan mempertanyakan kenapa pelaku tega memperlakukan anaknya seperti itu.

Pada saat itu, pelaku menjawab bahwa dirinya ingin mengeluarkan beling dan batu kerikil yang ada di dalam tubuh korban, sambil pelaku menunjukan kepada ibu korban, satu batu dan beling yang telah disiapkannya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban kemudian berteriak, sehingga tetangga dan kelaurga korban mengamankan pelaku di rumah salah seorang tetangga di desa itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved