Dukun Cabuli Siswi SMA di TTU

Dukun yang Cabuli Siswi SMA di TTU Diancam Hukuman Penjara Selama Sembilan Tahun

Oknum dukun yang Cabuli Siswi SMA di TTU diancam Hukuman Penjara selama 9 tahun

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU AKP. Tatang Prajitno Panjaitan 

Oknum dukun yang Cabuli Siswi SMA di TTU diancam Hukuman Penjara selama 9 tahun

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tantang Prajitno Panjaitan mengatakan, tersangka dukun yang diduga melakukan tindakan pencabukan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten TTU diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Tatang menjelaskan, ncaman hukuman penjara selama 9 tahun kepada dukun cabul tersebut sudah sesuai dengan isi pasal 289 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

SP 2020 : Bukan Sekadar #MencatatIndonesia

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tantang Prajitno Panjaitan kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/12/2019).

Saat ini, kata Tatang, penyidik Polres TTU telah memeriksa tiga orang terkait dengan kasus dukun yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Bikomi Tengah.

Solusinya Pembenahan

Tiga orang yang diperiksa oleh pihak penyidik dalam kasus yang menghebohkan warga Kabupaten TTU tersebut diantaranya tersangka yang berinisial FLO, korban yang berinisial KM, dan orangtua dari korban.

"Terkait dengan kasus dugaan pencabulan itu, kami sudah periksa tiga orang, yakni korban, orangtua korban, dan tersangka," ungkapnya.

Tatang mengungkapkan pemeriksaan terhadap tiga orang yang mengetahui kasus tersebut dilakukan guna untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan kasus pencabulan itu.

"Kita mintai keterangan dari mereka, supaya bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai dukun, berinisial FLO (42) dilaporkan ke Polres TTU lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di daerah tersebut, Jumat (6/12/2019).

Pelaku diduga memegang dan meraba-raba bagian tubuh yang sensitif milik korban yang berinisial KM, yang masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Kefamenanu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pada, Jumat (6/12/2019), sekira pukul 15.30 Wita, pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan obat penglaris usaha getah bumi yang menurut pelaku, didapatnya dari kalimantan.

Bersamaan dengan itu, korban yang adalah salah seorang siswa SMA, yang selama ini tinggal di Kota Kefamenanu pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU. Pada saat itu, pelaku sudah berada di rumah korban.

Saat itu, pelaku melihat korban. Pelaku lalu memanggil korban dan mengatakan kepada korban, bahwa dirinya ingin melihat telapak tangan korban. Setelah melihat, pelaku lalu berkata bahwa dalam tubuh korban terdapat batu kerikil.

Pelaku akhirnya menawarkan supaya mengeluarkan batu kerikil dari dalam tubuh korban. Korban akhirnya menyetujui tawaran pelaku dan orang tua korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved