Salam Pos Kupang

Solusinya Pembenahan

HASIL survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan NTT di 13 OPD di Pemerintahan Kota Kupang memang membuat Kepala OPD bereaksi.

Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Solusinya Pembenahan
Dok
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - HASIL survei yang dilakukan Ombudsman Perwakilan NTT di 13 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Pemerintahan Kota Kupang memang membuat Kepala OPD bereaksi. Reaksinya pun beragam. Ada yang menerima dan menjelaskan secara detil apa yang sudah mereka lakukan. Tetapi ada juga yang mengaku bingung dengan hasil survei tersebut.

Pos Kupang edisi Senin (9/12/2019) memberitakan tentang hasil survei Ombudsman Perwakilan NTT dibawa judul "Retnowati Bingung Survei Ombudsman".

Pejabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata mengingatkan para kepala OPD di Pemkot Kupang agar menerima hasil survei tersebut secara baik. Selain itu menjadikan hasil survei tersebut untuk memicu perbaikan pelayanan publik.

Stok Beras di Gudang Kosong, Niat Dinsos Sumba Timur Bantu Warga Korban Bencana Jadi Kendala

Apa yang disampaikan pejabat Sekda ini semestinya didukung oleh semua OPD, bukan dengan bereaksi negatif seperti yang dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati. Sebab, apapun yang dilakukan OPD dan terkait langsung dengan pelayanan publik atau pelayanan untuj masyarakat maka masyarakatlah yang merasakannya.

Jika pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat selama ini dinilai bagus maka bisa dipastikan hasil survei juga akan menunjukkan warna hijau.

Sebaliknya bila pelayanan publik selama ini tidak dilakukan dengan baik, misalnya proses izin bidan, perawat, rumah sakit, apoteker, dokter gigi yang seharus bisa diselesaikan dalam waktu 3 x 24 jam tetapi berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan ya hasilnya tentu merah atau kuning.

Polres TTU Periksa Tiga Orang Terkait Kasus Dukun Cabul

Oleh karena itu, penentuan waktu penyelesaian sebuah proses perizinan harus sudah diatur dengan baik dan diketahui publik. Tanpa adanya batas waktu penyelesaian sebuah proses perizinan maka sejauh itu pula predikat pelayanan buruk atau warna merah akan tetap terpatri di OPD tersebut.

Untuk dapat keluar dari predikat pelayanan publik rendah atau menengah maka kepala OPD harus menjadi sosok utama untuk melakukan pembenahan di instansinya.
Sebab terkadang buruknya pelayanan publik di suatu instansi karena ulah dari para pelaksana di lapangan. Boleh saja sudah diterapkan berbagai prosedur, tahapan hingga lamanya waktu penyelesaian urusan sebuah izin tetapi ulah para pelaksana terkadang mencoreng citra dari instansi tersebut.

Di sinilah proses pengawasan melekat oleh pimpinan harus dilakukan. Jika pimpinan OPD menilai bahwa prosedur sudah dibuat selama ini tetapi predikatnya buruk maka perlu memeriksa pelaksana di lapangan.

Jadi kepada OPD di Pemkot Kupang yang mendapat predikat merah dan kuning, kita dorong untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh prosedur hingga pelaksana di lapangan.

Kita yakin dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan terbuka maka penyebab masih buruknya pelayanan di sebuah OPD akan mudah diketahui.
Jika memang menyebabnya adalah aparat pelaksana maka pimpinan OPD jangan ragu-ragu untuk merotasi staf tersebut. Sebab akibat ulah dari seorang oknum yang "malas" maka citra lembaga menjadi buruk bahkan rusak.

Di era yang sudah sangat terbuka ini semestinya pelayanan publik tidak boleh main-main lagi. Sebab, warga yang merasa aneh atau merasa pelayanan terlalu lama maka warga bisa langsung bereaksi bahkan bisa disebarluaskan melalui sosial media.

Oleh karena itu, sangatlah aneh kalau pelayanan publik di era sekarang ini masih ada juga yang bermain-main. Jika pun ada yang masih bermain maka dipastikan bahwa hal itu disengajakan bahkan arogansi seorang aparatu sipil negara (ASN).

Kesadaran bahwa ASN itu adalah pelayanan mesti terus digaungkan. Sebab kita melihat masih banyak ASN yang memberikan pelayanan sekenanya saja. ASN masih merasa sangat dibutuhkan karena itu masyarakat wajib mengikuti keiginan ASN tersebut. Cara berpikir seperti mestinya harus dihilangkan. Di sinilah peran seorang pimpinan untuk menumbuhkan ekosistem melayani dari dilayani di instansi yang dipimpinnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved