DPRD Ende Sepakat Tetapkan 2 Ranperda Menjadi Perda, Simak Liputannya

Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende sepakat menetapkan dua buah rancangan peraturan daearah (Ranperda) menjadi Perda.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
PERDA/Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso Menyerahkan Perda Kepada Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, Selasa (10/12/2019). 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende sepakat menetapkan dua buah rancangan peraturan daearah (Ranperda) menjadi Perda.

Dalam laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Ende yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi,Chairul Anwar, Selasa (10/12/2019) menyatakan dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ranperda yang lainnya adalah tentang penyertaan modal Pemda Kabupaten Ende pada Bank Pembangunan Daerah NTT.

Tentang Ranperda pengelolaan barang daerah menyatakan bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar.

Sumba Timur Tuan Rumah HUT NTT Ke-61, Panita Lokal Gelar Rapat Persiapan

Sedangkan mengenai Ranperda penyertaan modal,gabungan komisi berpendapat bahwa mencermati bahwa saham adalah saham pemerintah maka diharapkan melalui pemerintah dapat memfasilitasi menghadirkan lembaga DPRD dalam rapat umum pemegang saham di Bank NTT.

Gabungan Komisi juga berpendapat bahwa terkait dengan deviden yang diperoleh Pemda Kabupaten Ende seharusnya disampaikan kepada masyarakat melalui media untuk diketahui oleh masyarakat.

PERDA/Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso Menyerahkan Perda Kepada Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, Selasa (10/12/2019).
PERDA/Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso Menyerahkan Perda Kepada Bupati Ende, Drs Djafar Achmad, Selasa (10/12/2019). (POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved