DPRD Ende Sepakat Tetapkan 2 Ranperda Menjadi Perda, Simak Liputannya
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende sepakat menetapkan dua buah rancangan peraturan daearah (Ranperda) menjadi Perda.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE---Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende sepakat menetapkan dua buah rancangan peraturan daearah (Ranperda) menjadi Perda.
Dalam laporan gabungan komisi DPRD Kabupaten Ende yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi,Chairul Anwar, Selasa (10/12/2019) menyatakan dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda masing-masing Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Ranperda yang lainnya adalah tentang penyertaan modal Pemda Kabupaten Ende pada Bank Pembangunan Daerah NTT.
Tentang Ranperda pengelolaan barang daerah menyatakan bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar.
• Sumba Timur Tuan Rumah HUT NTT Ke-61, Panita Lokal Gelar Rapat Persiapan
Sedangkan mengenai Ranperda penyertaan modal,gabungan komisi berpendapat bahwa mencermati bahwa saham adalah saham pemerintah maka diharapkan melalui pemerintah dapat memfasilitasi menghadirkan lembaga DPRD dalam rapat umum pemegang saham di Bank NTT.
Gabungan Komisi juga berpendapat bahwa terkait dengan deviden yang diperoleh Pemda Kabupaten Ende seharusnya disampaikan kepada masyarakat melalui media untuk diketahui oleh masyarakat.
