Soal Penilaian Ombudsman Pihak Dinas Kesehatan Kota Mengaku Sudah Beri Pelayanan Sesuai Standar
Dinas Kesehatan Kota Kupang yang nilai Ombudsman antara lain, Izin Air Minum dalam Kemasan, Izin Air Minum Isi Ulang
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Soal Penilaian Ombudsman Pihak Dinas Kesehatan Kota Kupang Mengaku Sudah Beri Pelayanan Sesuai Standar
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terkait penilain Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada sejumlah produk layanan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang mengatakan pihaknya sudah menjalankan pelayanan publik sesuai standar operasional.
Hal itu disampaikan Retnowati saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Jumat (6/12/2019)
Berbagai produk layanan Dinas Kesehatan Kota Kupang yang nilai Ombudsman antara lain, Izin Air Minum dalam Kemasan, Izin Air Minum Isi Ulang, Izin Apoteker, lzin Apotek, Izin Asisten Apoteker.
Selanjutnya, Izin Bidan, Izin Pengobatan Alternatif Izin Perawat, Izin Praktik Dokter/Dokter Gigi, Izin Toko Alat Kesehatan, Izin Toko Obat, Pelayanan Izin Mendirikan Rumah Sakit, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Pangan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah
Tangga.
Produk layanan Dinas Kesehatan Kota Kupang ini berdasarkan penilaian kapatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT masuk dalam zona merah dengan tingkat kepatuhan sedang.
Retno katakan, ada beberapa ijin yang dianggap tidak ada. "Padahal kita ada semua 41 pelayanan, tapi ada yang ijin tidak di kita tapi di Balai POM," tegasnya.
Dia jelaskan, pelayanan di Dinas Kesehatan sudah sesuai baik tatacara dan waktu penyelesaianya. "Kita justru bingung hasil penilaian Ombudsman yang dimana ini kok hasilnya semuanya kosong. Padahal ada semua indikator yg diminta," jelasnya.
• Bom Ikan! Polair Sikka Tangkap Basah Nelayan
• Muhamad Faisal Sedih Ijazah dan Dokumen Penting Ludes Dilahap Api
• BREAKING NEWS: Mengaku Bisa Keluarkan Kerikil, Dukun di TTU Lakukan Pencabulan Terhadap Siswi SMA
Ia menambahkan, terkait perijinan akan segera dialihkan pelayanan terpadu satu atap (PTSA) dan Dinas Kesehatan hanya sebagai tenaga dukungan teknis.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)