Bom Ikan! Polair Sikka Tangkap Basah Nelayan

Nelayan warga Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, DR, tertangkap basah personil Unit Polair

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGINIUS MOA
Nelayan pemboman ikan diperiksa, Minggu (8/12/2019) oleh penyidik Polair Wilayah Sikka di Kota Maumere, Pulau Flores. 

Bom Ikan! Polair Sikka Tangkap Basah  Nelayan

POS-KUPANG.COM|MAUMERE---Nelayan  warga   Desa Lewomada, Kecamatan  Talibura, Kabupaten  Sikka, Pulau Flores,   DR,    tertangkap basah personil  Unit Pelaksana Polisi Perairan (Polair) Direktorat Polair Polda NTT  Wilayah  Sikka,   Sabtu (7/12/2019).

Direktur Polairud Polda NTT,  Kombes Pol Drs. Dwi Suseno melalui Komandan KP.P Sukur 3007, Brigpol I. Putu Sulatra,  menjjelaskan penangkapan  itu   dilakukan  dalam patroli rutin dengan KP.P Sukur XXX-3007 di wilayah perairan Kabupaten Sikka.

Pada  saat patroli,   jelas   Putu,  pihaknya mendapatkan informasi dari staf pengawas Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam IV Maumere. Ia  melaporkan   terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Kami bergerak cepat  ke lokasi menemukan pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di peraiaran Desa Lewomada pada koordinat 08. 25’ 383” LS-122 35’ 367” BT,” kata   Putu,  Minggu (8/12/2019) di Kantor Pospolairud, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok,  Kota  Maumere.

Polisi  mengamankan dua botol bom ikan siap pakai dan ikan hasil pengeboman. Barang   bukti lainya  satu buah sampan, satu buah masker selam, patahan lempengan obat nyamuk, korek api gas dan korek api kayu

“Pelaku sudah diamankan di Pospolairud Mobile Sikka. Saat ini dalam pemeriksaan intens  penyidik Ditpolairud Polda NTT guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,” tandas Putu ini.

Muhamad Faisal Sedih Ijazah dan Dokumen Penting Ludes Dilahap Api

Polres TTU Benarkan Laporan Kasus Pencabulan oleh Dukun Terhadap Siswa SMA

Pelaku  diancam pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Pasal 85 UU No. 45/2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.(Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved