Dukun Cabuli Siswi SMA di TTU

Polres TTU Benarkan Laporan Kasus Pencabulan oleh Dukun Terhadap Siswa SMA

diduga dilakukan oleh seorang yang mengaku dirinya sebagai dukun di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Tatang Prajitno Panjaitan 

Polres TTU Benarkan Adanya Laporan Kasus Pencabulan oleh Dukun Terhadap Siswa SMA

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Polres Timor Tengah Utara (TTU) membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang yang mengaku dirinya sebagai dukun di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.

"Benar, sudah ada laporan terkait dengan kasus pencabulan tersebut oleh keluarga korban," jelas Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Tantang Prajitno Panjaitan kepada media ini melalui telpon selulernya, Minggu (8/12/2019).

Tatang mengungkapkan, laporan polisi tersebut dibuat oleh keluarga korban karena tidak terima dengan perlakuan yang dilakukan oleh dukun cabul tersebut.

"Tapi laporan itu baru diterima kemarin sore. Kasusnya dimana pelaku mengaku dia bisa keluarkan batu dan beling dalam tubuh korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai dukun, berinisial FLO (42) dilaporkan ke Polres TTU lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi di daerah tersebut, Jumat (6/12/2019).

Pelaku diduga memegang dan meraba-raba bagian tubuh yang sensitif milik korban yang berinisial KM, yang masih berstatus sebagai seorang pelajar di salah satu sekolah menengah di Kota Kefamenanu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pada, Jumat (6/12/2019), sekira pukul 15.30 Wita, pelaku mendatangi rumah korban untuk menawarkan obat penglaris usaha getah bumi yang menurut pelaku, didapatnya dari kalimantan.

Bersamaan dengan itu, korban yang adalah salah seorang siswa SMA, yang selama ini tinggal di Kota Kefamenanu pulang ke rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU. Pada saat itu, pelaku sudah berada di rumah korban.

Saat itu, pelaku melihat korban. Pelaku lalu memanggil korban dan mengatakan kepada korban, bahwa dirinya ingin melihat telapak tangan korban. Setelah melihat, pelaku lalu berkata bahwa dalam tubuh korban terdapat batu kerikil.

Pelaku akhirnya menawarkan supaya mengeluarkan batu kerikil dari dalam tubuh korban. Korban akhirnya menyetujui tawaran pelaku dan orang tua korban.

Pelaku meminta bantuan korban supaya mengambil air putih dalam satu gelas melamin warna merah. Setelah itu pelaku mengajak korban ke ruang makan dan membuka baju korban.

Pelaku kemudian meraba bagian perut dan dada korban, membuka celana korban serta menggigit pantat korban. Setelah itu, pelaku memasukkan tangannya kedalam celana dan meraba kemaluan korban.

Pada saat yang bersamaan ibu korban melihat kejadian tersebut. Ibu korban kemudian berteriak dan mempertanyakan kenapa pelaku tega memperlakukan anaknya seperti itu.

November Rain dan Silky Awali Konser Judika di Kupang

Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Istrinya Diduga Terlibat?

Pada saat itu, pelaku menjawab bahwa dirinya ingin mengeluarkan beling dan batu kerikil yang ada di dalam tubuh korban, sambil pelaku menunjukan kepada ibu korban, satu batu dan beling yang telah disiapkannya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban kemudian berteriak, sehingga tetangga dan kelaurga korban mengamankan pelaku di rumah salah seorang tetangga di desa itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved