Operasi Sesar, Haruskan Menggerogoti Dana BPJS Kesehatan

Pelaksanaan operasi sesar di Rumah Sakit, haruskan menggerogoti dana BPJS Kesehatan

Penulis: PosKupang | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Operasi Sesar, Haruskan Menggerogoti Dana BPJS Kesehatan
Dok
Logo Pos Kupang

Pelaksanaan operasi sesar di Rumah Sakit, haruskan menggerogoti dana BPJS Kesehatan

POS-KUPANG.COM - Harian Umum Pos Kupang, 6 Desember 2019 merilis berita yang mengejutkan. Sepanjang Januari -November 2019, terdapat 3.722 kasus persalinan dengan operasi sesar (section caesarean) dengan total klaim yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit sebesar Rp 21,1 Miliar lebih di Provinsi NTT.

Data ini belum termasuk jumlah kasus operasi sesar beserta klaim yang ditangani BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang enggan untuk memberikan datanya. Data secara nasional berkaitan dengan dengan operasi sesar tidak kalah mencengangkan.

Wabup Langoday Buka Musda MUI Kabupaten Lembata

Ada 586 ribu ibu-ibu di Indonesia yang melahirkan secara cesar sepanjang Januari hingga November 2018. Jumlahnya klaimnya pun mencapai Rp 3,2 triliun. Sementara itu, 273 ribu ibu-ibu yang melahirkan secara normal biaya klaimnya hanya Rp 481 miliar.

Sejak awal Oktober 2019, Kementerian Keuangan menyatakan beban defisit yang mesti ditanggung BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 nanti berpotensi mencapai Rp 32,84 triliun. Angka tersebut sudah termasuk gagal bayar sebesar Rp 9,1 triliun yang tidak dapat ditopang oleh BPJS Kesehatan selama 2018.

Dua Kali Didatangi Polisi, Roby Tak Sangka Ayahnya Dibunuh di Kebun Polosono Sikka

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan operasi sesar diduga menjadi salah satu pemicu defisit BPJS Kesehatan. Banyaknya operasi sesar selama ini di Indonesia menjadi salah satu faktor penyumbang defisit BPJS sebesar Rp 32 triliun hingga akhir 2019.

Menteri Terawan menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan biaya klaim kepada rumah sakit. Pembengkakan biaya klaim ini diduga disebabkan oleh tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan.

Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah layanan persalinan melalui operasi section cesarea yang banyak terjadi di hampir seluruh daerah. Operasi sesar itu pun diduga tidak sesuai.

Pertanyaannya, apa betul ibu-ibu di provinsi ini semuanya punya masalah, sehingga harus sesar? Ini pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Tidak semua orang dapat berbicara dan mendiskusikan pertanyaan ini karena berkaitan dengan disiplin ilmu kedokteran dan kompetensi medis.

Sekalipun demikian ada patokan atau syarat ketika seorang ibu hamil diputuskan oleh dokter untuk menjalani operasi sesar. Syarat paling mendasar adalah adanya indikasi medis. Indikasi medis ini meliputi posisi bayi sungsang, penyilit, dan ketuban pecah sehingga demi keselamatan, harus melakukan operasi sesar.

Namun bukan tidak mungkin fraud atau kecurangan dapat saja terjadi. Lagi-lagi meminjam kalimat Menteri Terawan, "Harus dipastikan benar-benar mana yang harus di-sectio caesaria, mana yang tidak. Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Namun, kenyataan di lapangan kerap dilakukan dengan tindakan yang berlebihan sehingga membuat pembiayaan juga jadi berlebih. Yang seharusnya anggarannya terbatas (limited budgeting) diperlakukan menjadi layanan medis tanpa batas (unlimited medical service). Tentu ini akan mempengaruhi besarnya klaim.

Jika kita merunut kembali sejarah perkembangan medis maka sumpah Hippoktates pada tahun 400 SM mesti direfleksikan dan dicamkan kembali.

"Saya akan menggunakan pengobatan untuk menolong orang sakit sesuai kemampuan dan penilaian saya, dan tidak akan pernah untuk mencelakai atau berbuat salah dengan sengaja."

Hal ini diperkuat dengan sumpah kedokteran: "Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran."

Atas landasan ini maka klaim dan penggunaan BPJS Kesehatan harus sungguh tepat sasar, berdasarkan atas penilaian dan pertimbangan medis yang kompeten, jujur, dan obyektif.

Dengan demikian fraud atau kecurangan dapat dihindari dan dana BPJS Kesehatan sungguh diperuntukan bagi pasien dengan situasi yang tepat dan makin memberikan manfaat yang besar bagi warga negara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved