VIDEO: Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Ini Videonya

VIDEO: Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Petisi itu diserahkan ke Kasie Intel Kejari, Mario S.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Masyarakat  Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – VIDEO: Masyarakat  Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU

Sejumlah orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (2/12/2019).

Tujuan kedatangan sekelompok masyarakat itu, adalah menyerahkan petisi yang berisi daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari TTU.

Kasus-kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, sampai saat ini belum diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

VIDEO: Pemerintah Provinsi Bentuk Masyarakat Ekonomi NTT. Galang Ekonomi Lokal. Simak Videonya

VIDEO: Abrasi Sungai Lambanapu, Ancam Lahan Pertanian Warga Kampung Marada. Ini Videonya

VIDEO: Heboh.Pengendara Terjungkal ke Sisi Jalan Warga Bukan Bantu Malah Mencercanya. Ini Videonya

Koordinator Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten TTU, Viktor Manbait mengatakan itu ketika dihubungi seusai menyerahkan petisi tersebut, siang kemarin.

Dikatakannya, sejak tahun 2015, Kejari TTU menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi (TPK) bernilai miliaran rupiah.  Namun penanganan kasus itu terkesan diskriminatif.

Salah satunya, adalah penanganan tujuh paket pekerjaan jalan perbatasan dengan total anggaran hampir Rp 12 miliar, sampai sekarang tak jelas lagi.

Dalam kasus itu, lanjut dia, sudah ditetapkan oknum tersangka, tetapi yang ditangani kejaksaan hanya tiga paket proyek saja. Sedangkan empat paket jalan perbatasan lainnya, hingga saat ini belum jelas  penanganan hukumnya.

"Bahkan dari tiga paket jalan perbatasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tidak dan atau belum mengesekusi dua orang terpidanya hingga tahun 2019 ini," ujarnya.

Victor menambahkan, sejak tahun 2018, atas laporan masyarakat setempat, Kejari TTU telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPK pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai Rp 11 miliar lebih.

Selain itu, tambah Victor, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pekerjaan jalan dalam Kota Kefamemanu senilai Rp 10 miliar lebih.

Dalam kesimpulannya, ungkap Victor, terjadi perbuatan melawan hukum mulai dari tahap penentuan pemenang tender, pelaksanaan proyek maupun evaluasi pekerjaan serta rusaknya proyek jalan tersebut.

"Tapi penanganan kasus ini tiba-tiba berhenti, karena Kasie Pidsus Kejari TTU yang menangani kasus ini dimutasikan ke Kejari Larantuka," terangnya.

Victor menambahkan, proses mutasi atas jaksa yang menangani tindak pidana korupsi besar dan menyita perhatian public, sepertinya menjadi trend di Kejari TTU.

Sebagai misal, pada tahun 2017, Kejari TTU, Dedi Triyadi dan Kasie Pidsus TTU, Frengky Radja, menangani kasus dugaan TPK Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp. 47,5 miliar.

Berikutnya, kasus dugaan TPK dana pemilu di KPU TTU sebesar Rp 12 miliar, dimana kasus tersebut sudah ditetapkan 11 tersangka untuk DAK PPO, bahkan ke 11 tersangka itu sudah ditahan.

Bahkan Kejari Kabupaten TTU juga sudah menetapkan empat tersangka pada kasus dana pemilu. Namun tiba-tiba saja, Kejari TTU serta Kasie Pidsus dipindahkan sehingga kasusnya berjalan di tempat.

publik lantas kemudian bertanya-tanya, karena Kejari penggantinya, mengentikan penyelidikan kedua dugaan kasus tersebut, dengan alasan jaksa sulit menemukan bukti.

"Sebentar lagi, Kejari dan Kasie Pidsus TTU pasti akan segera diganti. Apakah kemudian dugaan tindak pidana korupsi jalan perbatasan, paket pengadaan alkes dan paket pekrjaan jalan dalam kota, akan mengalmi nasib yang sama seperti DAK PPO dan dana pemilu yang didiamkan lalu di-SP3-kan?," tanya Viktor.

Viktor meminta masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum dugaan TPK yang saat ini sedang ditangani Kejari TTU.

VIDEO: Heboh. Video Camat Wonogiri Mesum Bikin Gempar Warga. Bupati Pun Memecatnya. Ini Videonya

VIDEO: Mahasiswa Unwira Uji Coba Pola Baru, Produksi Garam dengan Bak Evaporasi. Simak Videonya

VIDEO: Api Unggun Akhiri Kegiatan Perrakajut SMP Negeri I Aesesa. Tonton Videonya

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat  TTU untuk menyerukan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Pengawas, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejari TTU agar serius melakukan penegakan hukum atas dugaan TPK yang kini sedang ditangani.

Untuk diketahui, petisi tersebut ditandatangani oleh sekitar 20 orang dengan berbagai profesi, mulai dari guru, pegawai swasta, LSM, aktivis, politikus, ibu rumah tangga, petani, aktivis perempuan, dan masih banyak profesi lainnya.

Dokumen petisi tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri TTU, Mario Situmeang.

Berkas petisi itu diserahkan kepada Kasie Intel Mario Situmeang, sebab pada saat itu, Kejari TTU, Bambang Sunardi sedang bertugas ke luar kota. (POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved