Gara-Gara Menolak Ciuman, Siswi SMA Ditikam Pacarnya Hingga Tewas, Lalu Jasadnya Dibuang ke Sungai

Nasib Tragis Siswi SMA, Pacaran 2 Minggu, Kekasih Minta Ciuman, Ditolak Lalu Ditikam Tujuh Kali dengan Keris, Jasadnya Dibuang ke Sungai

Editor: Bebet I Hidayat

Belum diketahui, apakah bayi MS meninggal sebelum atau sesudah dilahirkan.

Pujiyono menambahkan, diduga karena masih berstatus pelajar, MS sengaja melahirkan sendiri anaknya karena malu.

Diduga MS ingin menyembunyikan keberadaan bayi tersebut, hingga akhirnya bayi itu meninggal dunia.

"Dimungkinkan dikarenakan orang tua korban malu dan ingin menutupi keberadaan bayi tersebut, karena belum terikat pernikahan dan masih pelajar," imbuhnya.

Saat ini, MS masih dirawat di ruang Pinang, RSUD Caruban.

Begitu juga dengan Bayi Perempuan MA, saat ini berada di RSUD Caruban untuk diautopsi guna mengetahui penyebab kematiannya.

4. Dikeluarkan dari sekolah

MS akhirnya dikeluarkan dari sekolah lantaran Hamil di luar nikah.

Selain itu, MS diketahui melahirkan di kamar mandi rumahnya, hingga menyebabkan Bayi Perempuannya meninggal.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun, Supardi, ketika dikonfirmasi, Senin (2/12/2019) membenarkan.

MS dikeluarkan dari sekolahnya karena melakukan pelanggaran berat.

"Bukan dikeluarkan, kalau istilah saya dikembalikan ke orangtua.

Sesuai dengan peraturan, apabila siswa melakukan pelanggaran berat, maka proses pendidikannya dikembalikan ke orangtua," kata Supardi, saat ditemui di kantornya.

Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, sebab proses melahirkan terjadi di luar sekolah, dan di luar jam sekolah.

"Saat ini, sudah menjadi kewenangan polisi.

Karena dilakukan di rumah, dan di luar waktu jam belajar sekolah," katanya.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, sebelumnya Siswi SMA bersangkutan telah diingatkan oleh wali kelasnya.

Saat itu, wali kelasnya sudah menanyakan perubahan fisik pada MS.

"Pada saat itu, ketika ada gejala, terjadi perubahan fisik, sudah ditegur sama wali kelas.

Suruh cek kehamilan, katanya sudah dicek negatif.

Orangtuanya juga sudah datang ke sekolah, dan mengatakan anaknya tidak sedang Hamil," jelasnya.

Dia mengatakan, setelah dikeluarkan dari sekolah, MS tidak dapat melanjutkan sekolah di sekolah formal.

"Dia bisa melanjutkan pendidikan di pendidikan non formal, paket C," katanya.

5. Pria yang mengHamili diberi sanksi

Selain MS, apabila pria yang yang mengHamili MS berstatus pelajar SMA/SMK, juga akan diberi sanksi yang sama yakni dikeluarkan.

"Juga dikeluarkan, sekolah formal tidak boleh.

Menikah di bawah umur, Hamil di luar nikah, termasuk mengHamili, tidak boleh di sekolah formal," imbuhnya. ( POS-KUPANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved