Dua Kuasa Hukum Uskup Atambua Siap Hadapi Gugatan Kepemilikan Tanah Gua Bitaoni dan Sekitarnya
Dua Kuasa Hukum Uskup Atambua siap hadapi gugatan Kepemilikan Tanah Gua Bitaoni dan sekitarnya
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Dua Kuasa Hukum Uskup Atambua siap hadapi gugatan Kepemilikan Tanah Gua Bitaoni dan sekitarnya
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Tanah Gua Bitaoni dan sekitarnya yang terletak di Kelurahan Bitaoni, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, saat ini sedang digugat oleh tiga orang penggugat. Mereka adalah Gregorius Tabeo, Gabriel Anunut, dan Nikolaus Naikofi.
Ketigannya menggugat tujuh tergugat yakni Uskup Atambua Mgr. Anton Pain Ratu, SVD, Romo Donatus Tefa, Pr, Romo Gradus Sallu, Pr. Drs. Th. L. Taolin selaku ahli waris dari L.A.N. Taolin, Marta Soko ahli waris dari Antonius Atolan, Bernadetha Taneo selaku ahli waris dari S Leu Taneo, dan Nikolas Kab selaku ahli waris dari Thimotheus Sikone.
• Kepala BPS NTT Darwis Sitorus: NTT Masih Impor Kopi dari Timor Leste
Atas gugatan tersebut, dua kuasa hukum kondang dari tujuh tergugat yakni Yoseph Maisir, SH dan Fransiskus Jefry Samuel, S.H tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bahkan setelah membaca seluruh materi gugatan, keduanya sangat siap menghadapi gugatan tersebut.
Menurut Maisir, secara formil, dirinya sangat yakin gugatan itu tidak dapat diterima karena sampai dengan saat ini ia tidak mengerti apa kapasitas dari para penggugat terutama penggugat satu yakni Gregorius Tabeo.
"Kami tidak mengerti apakah kapasitasnya sebagai ketua suku, atau sebagai orang perorangan. Kalau sebagai kepala suku secara de facto penggugat satu tidak pernah diangkat menjadi kepala suku aplasi, karena ayahanda beliau menyerahkan tanah bersama raja Insana, memang betul ketua suku. Tetapi beliau tidak. Dalam pembagian, justru yang menjadi ketua suku bukan beliau, tapi adiknya," terangnya.
• Lawan Persela Lamongan, Maung Bandung Bakal Turunkan Ahmad Jufrianto, Ini Kata Dokter Persib
Maisir menegaskan, jika kapasitasnya sebagai orang perorangan, maka tanah yang menjadi obyek sengketa bukan milik orang perorangan dan juga bukan milik ayahnya. Namun tanah tersebut milik suku aplasi dan raja Insana, karena raja Insana dan suku aplasi tidak dapat dipisahkan.
"Sehingga dari sisi personal, tidak ada legal standing dan juga dari sisi keulayatan juga tidak punya legal standing," tegasnya.
Untuk dua penggugat lainnya, ungkap Maisir, tidak ada hubungan sama sekali dengan obyek yang sedang di sengketakan. Sebab Gabriel Anunut selaku penggugat dua dan Nikolaus Naikofi tidak memiliki historis dalam obyek sengketa.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Fransiskus Jefry Samuel, S.H menjelaskan, bahwa keduanya sangat optimis gugatan tersebut tidak diterima karena obyek yang disengketakan sudah bersertifikat sejak tahun 1988 atas nama Keuskupan Atambua.
"Dalam gugatannya dia minta ganti kerugian sebesar Rp. 1,3 Miliar. Materinya 300 juta dan e materilnya Rp. 1 miliar. Kita rasa bingung juga ini anggap saja anak menggugat bapaknya," ungkapnya.
Dijelaskan Fransiskus, memang selama ini antara penggugat dan tergugat sudah melakukan mediasi. Namun dalam upaya mediasi selalu menemui jalan buntut, hal tersebut karena materi gugatannya selalu berubah-ubah.
Sesuai jadwal, sidang perdana terkait dengan gugatan kepemilikan tanah Gua Bitaoni dan sekitarnya di Pengadilan Negeri Kefamenanu akan digelar hari ini Senin (2/12/2019). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)