Bahas Kapal PT Hikam yang Belum Dapat Izin Berlabuh, DPRD Lembata Akan Gelar Rapat Kerja
Bahas Kapal PT Hikam yang Belum Dapat Izin Berlabuh, DPRD Lembata Akan Gelar Rapat kerja
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Bahas Kapal PT Hikam yang Belum Dapat Izin Berlabuh, DPRD Lembata Akan Gelar Rapat kerja
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kapal mini tangker SPOB Sembilan Pilar yang didatangkan PT Hikam untuk mengatasi kelangkaan BBM di Kabupaten Lembata masih terkatung-katung di perairan Teluk Lewoleba selama dua bulan karena belum mendapat izin berlabuh dari Pemkab Lembata.
Perusahaan transportir BBM PT Hikam sendiri sudah menyurati Komisi II DPRD Lembata meminta dukungan agar kapal angkut dengan kapasitas 350 kilo liter (KL) tersebut mendapatkan izin dari pemerintah.
• Saksikan Laga Final SMAK Wolosambi Cup II, Ribuan Penonton Padati Lapangan Wolosambi
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Lembata, Begu Ibrahim mengatakan lembaga legislatif DPRD Lembata memang harus segera menggelar rapat kerja dengan pemerintah guna membahas proses pengoperasian kapal mini tangker SPOB Sembilan Pilar.
Menurut dia, rapat kerja ini segera dilangsungkan setelah para anggota dewan pulang dari pendalaman Ranperda di luar kota.
Masalah ini, kata dia, juga sudah pernah disinggung pada saat rapat badan anggaran DPRD Lembata beberapa waktu lalu.
• Aksi Sosial Pungut Sampah, Warnai Acara Temu Kangen Alumnus SD-SMP Angkasa Kota Kupang
Secara pribadi, Ibrahim juga secara pribadi sudah berbicara dengan Ketua Komisi II, Lorens Karangora agar dilakukan rapat kerja bersama pemerintah dan PT Hikam supaya membahas kendala pengoperasian kapal tersebut setelah pendalaman ranperda.
"Saya lihat antrian BBM ini makin mengerikan setiap hari karena jatah BBM untuk Agen Pengisian Minyak dan Solar (APMS) PT Hikam ini juga sudah dibagi untuk dua SPBU lagi," kata politisi PKB tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (30/11/2019).
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan tujuan rapat kerja dilakukan yakni meminta pemerintah segera menerbitkan izin berlabuh kapal pengangkut dimaksud.
"Alasan pemda apa sih tidak beri izin kapal itu berlabuh," tanya Ibrahim.
Kalau alasan pemerintah tidak menerbitkan izin berlabuh karena pelabuhan umum, kata Ibrahim, selama ini kapal pengangkut BBM berlabuh di mana. Pasalnya, kalau memang soal keselamatan dan keamanan, justru kapal SPOB Sembilan Pilar jauh lebih aman daripada KM Lembata Jaya yang selama ini digunakan.
"Saya tidak tahu pemerintah punya mau. Kalau memang mau retribusi ya disampaikan saja. Yang penting beri operasi dulu. Retribusi juga pastinya sesuai aturan," paparnya.
Yang paling penting saat ini menurutnya adalah pengoperasian kapal supaya tidak terjadi kelangkaan minyak di Lembata.
Dia mengatakan antrian BBM di APMS akibat kelangkaan ini sudah semakin parah dan harus segera diatasi. Masyarakat sudah sangat menderita dan jengah dengan kondisi semacam ini.
Apalagi, tambahnya, selain antrian, premium dan pertalite juga habis lebih cepat. Kondisi inilah, ungkapnya, yang mendesak mereka harus segera mengadakan rapat kerja bersama pemerintah dan perusahaan.
"Kita harus segera cari jalan, sekarang pemerintah harus berpikir bagaimana supaya masyarakat jangan susah dulu."
"Kita harap baik baik saja, jangan sampai bisa merugikan juga," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)