Sambil Menangis Meraung-raung Gadis Berlogat Surabaya Mengaku Diperkosa di Hutan, HP & Tas Dirampok

Sambil Menangis Meraung-raung Gadis Berlogat Surabaya Mengaku Diperkosa di Hutan, HP & Tas Dirampok

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," ujar Syafruddin.

Setelah korban menjalani visum, bagian kemaluan PR mengalami luka.

Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Abang Ipar Bejat, Tega Rudapaksa Adik Kandung Istri Berulang Kali hingga Hamil

HR (32), seorang pria asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena memerkosa adik iparnya yang masih berumur 16 tahun hingga hamil, Selasa (5/11/2019).

Kasat Resrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, HR tergoda karena adik iparnya itu kerap menggunakan pakaian minim di rumah.

HR mengaku berkali-kali memerkosa adiknya ketika istrinya sedang tidur atau tidak ada di rumah. 

“Karena pelaku dengan korban serumah, pelaku mengaku sering tergoda hingga tega melakukan perbutan tak senonoh,” ujar Dedi, di Mapolres Mamasa, Jumat (8/11/2019).

• Lahirnya Dharmashoka Institute Tandai Perkembangan Buddhisme di Medan

• Ada Luka di Leher Jenazah Serda Iman Gea, Ini Penjelasan Kapendam Bukit Barisan

Pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan itu kepada siapapun. 

Kasus ini terungkap saat korban pulang kampung ke rumah orangtuanya di Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.

Orangtua korban curiga melihat postur tubuh anaknya terlihat lain dari biasanya. 

Kedua orangtua korban langusung membawa korban ke posyandu terdekat untuk diperiksa. Di sana ketahuan bahwa korban tengah hamil. 

Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. Orangtua korban yang marah kemudian melaporkan HR ke polisi. 

• Ini 9 Daerah yang Miliki Tradisi untuk Peringati Maulid, Ada Grebek Maulud di Yogyakarta

• Penjelasan KAI soal Viral Video Kereta Berhenti di Tengah Perlintasan dan Masinis Belanja ke Warung

Awalnya kasus asusila ini dilaporkan ke Polsek Matangga.  Namun, karena tempat kejadiannya di Kabupaten Mamasa, maka laporan diarahkan ke Polres Mamasa.

Polisi melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku yang ternyata berusaha melarikan diri. 

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Desa salualo, Mambi, Kabupaten, Selasa lalu.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Tangisan Wanita Ngaku Dipaksa Bercinta di Mangrove Wonorejo Viral, Sampai Gak Pakai Sandal

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita ini Menangis Meraung-raung, Dirudapaksa di Hutan Mangrove, Tas dan HP Dirampok Pelaku, https://medan.tribunnews.com/2019/11/28/wanita-ini-menangis-meraung-raung-dirudapaksa-di-hutan-mangrove-tas-dan-hp-dirampok-pelaku?page=all.

Editor: Royandi Hutasoit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved