Begini Reaksi Rocky Gerung, Teman Habib Rizieq, Menag Keluarkan Rekomendasi Izin Perpanjangan FPI
Menag Keluarkan Rekomendasi Izin Perpanjangan FPI, Lihat Reaksi Rocky Gerung, Teman Habib Rizieq Shihab
Fachrul Razi mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Mendagri Tito Karnavian.
"Iya (kepada Mendagri)," tambah Fachrul Razi.
• Terungkap! Surat yang Ditunjukkan Habib Rizieq Bukan Surat Cekal, Ini Pengakuan Pengacara Tokoh FPI
• Terkait Izin FPI, Ansy Lema: Pancasila Harus Menjadi Landasan Seluruh Ormas di Indonesia
Menag Fachrul Razi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian membahas perpanjangan SKT FPI dalam rapat terbatas di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Menurut Tito Karnavian, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," ujarnya di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin FPI secara lintas sektoral.
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan Kemendagri, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut Bahtiar.
Kemendagri Masih Mengkaji Perpanjangan Izin FPI
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama ( Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).