Belum Ditetapkan, Nasib APBD TTU 2020 Diujung Tanduk

Pemerintah dan DPRD TTU belum mencapai kesepakatan untuk menetapkan dokumen APBD TTU 2020

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Suasana lanjutan sidang pembahasan RAPBD Kabupaten TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (25/11/2019). 

Pemerintah dan DPRD TTU belum mencapai kesepakatan untuk menetapkan dokumen APBD TTU 2020

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Hingga kini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) belum mencapai kesepakatan bersama menetapkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten tahun 2020 mendatang.

Padahal sesuai dengan aturan, kedua lembaga negara tersebut harus segera menetapkan dokumen APBD TTU sebelum tanggal 30 November 2019. Sebab jika sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan belum disepakati, maka hak keuangan bupati dan anggota DPRD ditunda pembayarannya selama enam bulan kedepan.

Ratu Ngadu B Wulla Membuka Diri Bekerjasama Dengan Ketua Tim Penggerak PKK Sumba Barat Daya

Jika di-flashback, sejak memasuki masa sidang tiga pada tanggal 4 November 2019 lalu, dinamika persidangan antara pemerintah dan DPRD TTU berjalan alot. Bahkan sidang yang digelar pada hari pertama itu nyaris terjadi adu jotos antara Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan Anggota DPRD Kabupaten TTU Fabianus One Alisiono.

Beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut, Dirkrimsus Polda NTT memeriksa sejumlah pejabat baik dipihak eksekutif maupun juga anggota banggar DPRD TTU. Pihak penyidik mengambil keterangan terkait dengan masalah yang sempat viral itu.

Pengangkatan dan Pemberhentian Kespsek SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak Wewenang Yayasan

Penyidik diketahui memeriksa sejumlah pejabat baik dari pihak eksekutif maupun pihak legislatif. Mereka diantaranya Penjabat Sekda TTU, Franisiskus Tilis, Kepala BKA TTU, Bonefasius Ola Kian, Anggota DPRD TTU, Fabianus One Alisiono, Arifintus Talan, Frengky Saunoah, dan beberapa anggota banggar lainnya.

Seiring berjalannya waktu, kedua lembaga itu akhirnya bersepakat untuk terus melanjutkan proses persidangan untuk membahas RAPBD TTU tahun 2020 dengan tetap berkomitmen memakai beberapa dokumen diantaranya RKPD, KUA PPAS, RAPBD, serta laporan hasil kerja banggar terhadap KUA PPAS.

Namun dalam pembahasan tersebut, sidang terus diwarnai skorsing. Kondisi tersebut karena anggota banggar DPRD Kabupaten TTU memotong beberapa kegiatan yang diusulkan pemerintah karena dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan banggar.

Atas polemik tersebut, Ketua DPRD TTU, Hendrikus F Bana mengatakan bahwa dalam proses pembahasan anggaran, kedua lembaga tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019.

Menurutnya, tahapan yang sudah diatur dalam undang-undang tidak dapat diloncat begitu saja oleh kedua belah pihak, karena pada setiap tahapan ada dokumen yang dihasilkan seperti RKPD yang disusul oleh pemerintah, dan KUA PPAS. Dua dokumen itu, dijadikan sebagai pijakan dalam penyusunan APBD.

"Hasil kerja banggar itu yang dipakai, karena itu yang dibenarkan oleh regulasi. Kita tidak bisa keluar dari konstitusi itu, apalagi minta maaf polemik ini sudah sampai pada rana yudikatif. Dan pihak yudikatif sudah memberikan warning supaya eksekutif sedikit hati-hati. Maka saya sebagai pimpinan, pijakan pada regulasi yang ada. Saya tidak akan mungkin keluar dari regulasi," terangnya.

Hendrik berharap, supaya kedua lembaga yang mengatur Kabupaten TTU tersebut, sebagai mitra, maka harus dapat menciptakan suasana yang kondusif.

Dirinya sangat menyayangkan sekali karena proses persidangan sangat molor karena tidak adanya kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif terhadap pemanasan RAPBD.

Ditanya terkait sikap pemerintah yang bersikeras mempertahankan untuk membahas RAPBD dengan dokumen yang diajukan tersebut, kata Hendrik, hal itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Sebab DPRD Kabupaten TTU tidak akan mungkin bersidang secara inkonstitusional.

Hendrik mengungkapkan, DPRD Kabupaten TTU berkeinginan yang sangat besar untuk melaksanakan persidangan. Hal itu karena selama ini dirinya terus melakukan upaya untuk melanjutkan persidangan dengan tetap berpegang pada komitmen bersama.

"Dan kita konsisten bahwa komitmen itu yang kita pegang. Tapi dalam perjalanan model seperti ini. Saya mau bagaimana lagi. Tapi kita berharap supaya hal itu tidak terjadi karena kehidupan rakyat TTU berada di RAPBD TTU, karena kedua lembaga ini membuat kebijakan untuk seluruh rakyat TTU secara keseluruhan," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved