Pengangkatan dan Pemberhentian Kespsek SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak Wewenang Yayasan
Soal pengangkatan dan pemberhentian Kespsek SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak wewenang yayasan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Soal pengangkatan dan pemberhentian Kespsek SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak wewenang yayasan
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK - Ketua Yayasan Sint Paul Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Romo Kristianus Bernardus Setu, Pr mengatakan, mengangkat dan memberhentikan kepala sekolah, guru dan pegawai SMA Sint Pieters Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat merupakan wewenang yayasan Sint Paul waikabubak, Sumba Barat selaku pendiri sekolah itu.
Karena itu terhadap para guru yang tidak setuju dengan keputusan yayasan segera angkat kaki dari sekolah itu. Bagimana mungkin yayasan yang mengangkat anda menjadi guru di sekolah itu kok mengikuti keinginanmu. Kebijakan yayasan hanya bertujuan menata ketertiban pengelolaan keuangan dan administrasi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan yayasan saat ini sesuai aturan main dalam hal ini AD/ART yayasan Sint Paul Waikabubak selaku pendiri sekolah SMA Katolik Sint Pieters.
• Pengeroyokan dan Perampokan Dosen Muda di Kupang, Sempat Melawan Tapi Kalah Jumlah
Demikian penegasan Ketua Yayasan Sint Paul Waikabubak, Romo Kristianus Bernardus Setu, Pr didampingi Bendahara Yayasan Sint Paul, Agustinus Boli Wuwur menanggapi desakan guru dan siswa siswi SMA Katolik Sint Pieters Waikabubak yang mendesak Ketua Yayasan Sint Paul, Romo Kristianus Bernardus Reda, Pr segera mengganti Kepala sekolah, Bulu Kalumbang dengan mengaktifkan kembali Kepala sekolah sebelumnya, Romo Arnoldus Tiko, Pr di halaman paroki Santo Petrus dan Paulus Waikabubak, Jumat (29/11/2019).
• Rektor Uniflor Ende Berharap Pos Kupang Tetap Bersikap Kritis
Menurut keduanya, keputusan yayasan Sint Paul memberhentikan Kepala sekolah Sint Pieters , Romo Arnoldus Tiko, Pr dan mengangkat Bulu Kalumbang, S.Pd sebagai kepala sekolah Sint Pieters Waikabubak tentu telah melalui sebuah evaluasi dan kajian detail sesuai ketentuan AD/ART Yayasan Simt Paul. Dan adalah tidak benar bila para guru dan siswa siswi menuntut yayasan menjelaskan alasan pemberhentian itu. Sebab hal tersebut hanya dapat disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dengan keberlangsungan organisasi sekolah itu.
Dalam kesempatan itu, keduanya juga membantah menurunkan gaji pokok guru. Yang terjadi hanya menurunkan uang tunjangan jabatan wali kelas dan lainnya. Misalnya dari Rp 200.000 menjadi Rp 100.000. Sedangkan gaji tetap terima utuh. Hal itu karena berdasarkan hasil evaluasi, wali kelas dan lainnya tidak dapat menunjukan tugas dan kewajibannya sebagai seorang wali kelas. Bagaimana yayasan memberi tunjangan sementara yang bersangkutan tidak mengerjakan apa-apa. Keduanya menegaskan tunjangan yang diberikan berbasis kinerja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)