Polisi Tingkatkan Status Hukum Kasus Kematian ASN Dishub Ende

-Polisi meningkatkan status hukum kasus kematian ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dari penyelidikan menjadi penyidikan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Wakapolres Ende, Kompol Dance Elias Day 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Polisi meningkatkan status hukum kasus kematian ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Wakapolres Ende, Kompol Dance Elias Day mengatakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan polisi atas kasus kematian Anselmus Wora, ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Senin (25/11/2019).

Kompol Dance mengatakan meskipun status kasusnya telah ditingkatkan pihak polisi belum menetapkan ataupun menahan orang yang diduga menjadi tersangka.

Banggar DPRD NTT Ingatkan Pemprov Soal RS Terapung

“Iya nanti menuju kesana karena statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyedikan,”kata Wakapolres Dance.
Kompol Dance mengatakan bahwa dalam kasus kematian Anselmus Wora, pihak keluarga telah menyatakan persetujuannya guna dilakukan otopsi yang ditandai dengan penyerahan tanda persetujuan otopsi oleh pihak keluarga kepada polisi.

Kompol Dance mengatakan bahwa pelaksanaan otopsi akan dilakukan setelah tim Labfor dari Denpasar tiba di Ende yang diprakiran pada, Rabu (27/11/2019).

Sementara itu guna mendukung penanganan kasus kematian ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Ende Polda NTT menurunkan tim yang dipimpin oleh Wadir Reskrim Umum AKBP Anthon Christianto Nugroho.

Disaksikan tim Polda NTT Wadir Reskrim Umum AKBP Anthon Christianto Nugroho saat di Mapolres Ende juga ikut melakukan pertemuan dengan pihak keluarga di ruang kerja Wakapolres Ende. (rom)

Wakapolres Ende, Kompol Dance Elias Day
Wakapolres Ende, Kompol Dance Elias Day (POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved