Banggar DPRD NTT Ingatkan Pemprov Soal RS Terapung
Badan Anggaran (banggar) DPRD NTT mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar memperhatikan nomenklatur dan perencanaan pengadaan Rumah Sakit
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Badan Anggaran (banggar) DPRD NTT mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar memperhatikan nomenklatur dan perencanaan pengadaan Rumah Sakit (RS) Terapung sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal ini disampaikan Anggota Banggar DPRD NTT, Maria Nuban Saku dalam rapat paripurna DPRD NTT di ruang sidang utama DPRD NTT, Senin (25/11/2019) malam.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar DPRD NTT terhadap RAPABD NTT tahun 2020.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Nomleni didampingi Wakil Ketua, Dr. Inche Sayuna, Chris Mbeoik dan Aloysius Malo Ladi.
Dalam laporan hasil pembahasan yang dibacakan Maria Nuban Saku, pada item belanja menyangkut RS Terapung, Banggar DPRD NTT meminta pemerintah agar menyesuaikan dengan perencanaan awal.
"Terkait RS Terapung yang tampak berbeda dengan nomenklatur dalam RPJMD , yaitu Puskesmas Terapung. Banggar meminta agar disesuaikan dan direncanakan secara matang," kata Maria.
Banggar DPRD melihat bahwa hal itu perlu diperhatikan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Untuk diketahui, spesifikasi Kapal Rumah Sakit Terapung (KRST) yang diusulkan PT.PAL Indonesia dengan panjang kurang lebih 122 meter.
Sedangkan Visibility Study dilakukan olej National Ship Design and Engineering Center (NaSDEC).
NaSDEC merupakan salah satu lembaga yang berada di UPT. Desain dan Rekayasa Kapal Nasional, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya. *)