Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar
Yayasan Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Yayasan Ayo Indonesia Selenggarakan Pelatihan Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar
POS-KUPANG.COM | RUTENG - UPTD Puskesmas Cancar dan Yayasan Ayo Indonesia selenggarakan pelatihan tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas di Cancar, Kecamatan Ruteng, Manggarai, Selasa (26/11/2019) pagi.
Pelatihan tentang Pelayanan Kesehatan Ramah Disabilitas kepada 22 orang Petugas Kesehatan yang berkarya di UPTD Puskesmas Cancar dan berlatarbelakang petugas kesehatan yang mengikuti pelatihan tersebut adalah bidan dan perawat.
• PMI Kabupaten Kupang Turunkan Tim Dokter ke Oebelo dan Noelbaki
Penyelenggara pelatihan ini menghadirkan 3 narasumber sebagai pemateri yaitu Fasilitator Program My Body Is Mine, Staf Yayasan Ayo Indonesia pada program Disabilitas dan salah satu Pengurus Perhimpunan Tuna Netra Indonesia cabang Manggarai (Pertuni).
Pada awal kegiatan sebelum acara pembukaan pelatihan, Tetyk Wangku selaku ketua panitia menjelaskan, kepada peserta bahwa kegiatan pelatihan terdiri dari 2 sesi yaitu pertama, pemaparan materi tentang tata cara melayani orang dengan disabilitas di Fasilitas Kesehatan oleh Rudolof Gonherdis, S.Pd dari Pertuni cabang Manggarai, aksesibilitas yang ramah terhadap disabilitas oleh Yakobus Roka, S.Kep dan materi tentang program My Body Is Mine, oleh Kornelia Aneng, S,Tr.Keb, sesi.
• 2.041 Warga Ende Ajukan Lamaran CPNS Lewat Online
Dan, kedua, Peserta pelatihan mengikuti simulasi cara melayani orang dengan disabilitas dipandu oleh Rudolf, penyadang Tunanetra.
Lebih lanjut Tetyk menegaskan, tujuan pelatihan adalah untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta tentang cara melayani pasien disabilitas tunanetra yang datang berobat ke Puskesmas Cancar dan menciptakan aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas, baik dalam bentuk fisik bangunan mupun pelayanan kesehatan.
Kegiatan pelatihan dibuka secara resmi oleh Kanisius Nabur, A.Md.Kep, Kepala UPTD Puskemas Cancar
Dalam sambutannya Nabur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Ayo Indonesia yang mendukung kegiatan pelatihan ini.
Pelatihan ini sangat penting, kata Nabur, sebab bersentuhan langsung dengan soal yang dihadapi oleh tenaga kesehatan dalam melayani para penyandang difabel dan dengan pelatihan ini tentu akan meningkatkan keterampilan untuk menyediakan layanan kesehatan yang tidak pilih kasih.
"Siapapun yang datang ke Puskesmas Cancar kami melayani dengan penuh kasih meskipun beberapa fasiilitas belum ramah terhadap para penyandang disabilitas. Untuk memenuhi tuntutan akreditasi Puskesemas Cancar ke depan maka fasilitas pelayanan fisik harus mengacu pada Permenkes Nomor .75 tahun 2014 agar Faskes bisa diakses dengan nyaman oleh para penyandang disabilitas yang datang berobat di Puskesmas,"ungkap Nabur.
Menurut Nabur, Pasal 11 (1) Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi pertama, persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dan, kedua, bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
Sebelum membuka kegiatan Kepala UPTD Puskesmas Cancar memberi kesempatan kepada dua stafnya untuk menjelaskan tentang Safety Briefing dalam merespon apabila terjadi kebakaran di Puskesmas Cancar, dua staf tersebut menjelaskan kepada peserta pelatihan tentang posisi jalur evakuasi, cara menutup hidup untuk mencegah keracunan akibat asap dan cara menggunakan alat pemadam kebakaran.
Pada sesi pemaparan materi, Rudolof pertama-tama menyampaikan tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam aspek Kesehatan menurut Undang-undang No 8 Tahun 2018.
Menurut dia, ada 8 hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi terkait dengan pelayanan kesehatan, antara lain hak
1. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan
2. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan
3. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau
4. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
5. memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
6. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
7. memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis dan
8. memperoleh perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek
Berdasarkan amanah udang-undang ini maka petugas kesehatan, kata Rodulf harus memberi pelayanan yang baik dan ramah kepada penyandang disabilitas tuna netra yang berobat ke fasilitas kesehatan khususnya Puskesmas.
" Pelayanan kesehatan adalah pelayanan public yang bersifat mutlak dan erat kaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Untuk semua pelayanan yang bersifat mutlak, Negara dan aparaturnya berkewajiban menyediakan layanan yang bermutu dan muda didapatkan setiap saat. Salah satu wujud penyediaan layanan public di bidang kesehatan adalah Puskesmas, yang mana tujuannya adalah menyediakan/memberikan layanan bermutu dan masyarakat sebagai pengguna layanan merasa puas. Puskesmas sebagai salah satu tempat pelayanan public, pertugasnya berkewajiban memberi pelayanan kepada semua pengunjung, tak terkucuali penyandang disabilitas," ungkap salah satu Pengurus PERTUNI Cabang Manggarai ini.
Sedangkan pada simulasi tentang cara melayani pasien dengan disabilitas tuna netra, Rodulf menjelaskan kepada peserta bahwa petugas loket harus ramah dan menyambut pasien disabilitas dengan penuh kasih dan bersikap peduli serta berkomunikasi yang baik. Kemudian lanjut Dia petugas loket harus membimbing dan menuntun pasien tunanetra ke loket pendaftaran dengan cara, tangan penuntun harus memegang tangan dari pasien atau bergandengan tangan saat menuju tempat duduk untuk antri menunggu pemeriksaan berdasarkan nomor antri.
"Petugas kesehatan harus menyebut ulang nomor antri dengan ramah agar si pasien merasa nyaman dan sebelum pemeriksaan dilakukan petugas menanyakan dokumen, seperti KTP dan BPJS setelah itu, menanyakan keluhan yang dirasakan si Pasien dengan bahasa yang jelas dan tidak terburu-buru untuk memastikan Poli mana yang akan melayani pasien tersebut. Ketika menuju poli petugas tetap menuntun dan mendampingi,"jelas Rodulf.
Donatus Monggo, petugas Loket di Puskesmas Cancar, salah satu peserta pelatihan menilai simulasi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya dalam melayani pasien tunanetra. Cara melayani pasien tunanetra yang disimulasikan tadi, ungkap Donatus merupakan hal yang baru dan sebagai petugas loket maka cara melayani pasien disabilitas tunanetra harus dengan senang hati dan penuh rasa peduli.
Yakonus Roka, S.Kep pada pemaparan materinya tentang aksesibilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas lebih menekankan pada pemahaman aksesibilitas itu sendiri. Menurut dia Aksesibilitas yang dimaksudkan adalah kemudahan yang disediakan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Semua orang dapat melakukan aktivitasnya dengan aman, mudah, mandiri dan tanpa diskriminasi.
Terkait aksesibilitas pada Fasilitas Kesehatan, kata Yakobus harus dapat dicapai, dimasuki dan dipergunakan oleh penyandang disabilitas tanpa membuat mereka merasa dikasihani dan dibedakan.
Pemateri terakhir yang mempresentasikan tentang my bodi is mine (MBIM), Kornelia Aneng, S,Tr.Keb lebih menyoroti hal yang berkaitan dengan upaya mencegah anak-anak difabel dari pelecehan seksual.
Menurut Kornelia, semua harus bertanggungjawab untuk menjelaskan kepada anak-anak remaja disabilitas tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh siapapun khususnya bagian tubuh yang ditutupi oleh pakaian. Jika ada orang yang mencoba melakukannya maka harus ditolak dan bila perlu berteriak minta tolong kepada orang terdekat untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap tubuh anak-anak remaja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
