Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang
Para Pengurus Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Para Pengurus Komisi Informasi Provinsi NTT Audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang
POS KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Informasi Provinsi ( KIP) NTT melakukan audiensi dengan Harian Pagi Pos Kupang. Audiens ini sebagai bentuk mensosialisasi keberadaan KIP.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin (25/11/2019), kunjungan KIP ke Harian Pagi Pos Kupang ini merupakan yang pertama kali setelah dilantik sekitar tiga bulan lalu.
• Tak Mau Gagal Lagi, Ini Strategi Disiapkan Pelatih Persib Robert Saat Maung Hadapi Bali United
KIP NTT yang hadir Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Koordinator Bidang Sengketa KIP, Agustinus Baja dan Koordinator Bidang Kelembagaan KIP, Ichsan Pua Upa.
Mereka diterima, Pemred Harian Pagi Pos Kupang, Hasyim Ashari, Pj. Asisten Manager Produksi, Alfons Nedabang, Manajer Online, Bebet Hidayat.
Wakil Ketua KIP NTT, Maryanti L. Adoe mengatakan, KIP NTT berusia tiga bulan,karena baru diantik 28 Agustus 2019 yang lalu.
• Di Wayan Dipta Bali United Usung Misi Kebangkitan, Pelatih Persib Robert Sebut Maung Tak Gentar
"Kami bersyukur meski dalam keterbatasan, maka kami memiliki harapan besar agar KIP bisa terkenal di masyarakat," kata Maryanti.
Dijelaskan, dengan adanya KIP di NTT, maka diharapkan badan-badan publik menyadari kewajiban memberi informasi ke publik.
"Masyarakat juga diberi ruang seluas-luasnya untuk mengakses informasi. Karena itu, sejak beberapa waktu laku kami gelar road show ke lembaga-lembaga seperti badan publik, partai politik, pemprov dan lainnya," ujar Maryanti.
Maryanti juga menyampaikan soal kelembagaan KIP NTT.
"Kami ada lima orang komisioner dan masa tugas kami empat tahun. Sedangkan pembiayaan kami bersumber dari APBD NTT," katanya.
Dikatakan, sampai saat ini KIP NTT masih berada di Dinas Kominfo NTT dan diharapkan kedepan KIP NTT bisa berdiri sendiri.
Dikatalan pembentukan KIP NTT ini merupakan amanat UU RI Nomor 14 tahun 2008.
"Sebagai lembaga mandiri yang baru terbentuk di NTT terus memperkenalkan diri diberbagai Badan Publik dan lembaga lainnya. Kami juga sementara menjajaki untuk membangun KI di kabupaten dan kota," ujarnya.
Agus Baja mengatakan, bahwa setiap informasi publik itu bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana.
"Di sisi lain tujuan dari keterbukaan informasi yaitu mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan,efektif dan efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sengketa informasi hingga saat ini belum ada yang masuk ke KIP NTT sementara yang konsultasi untuk prosedur memperoleh informasi dan prosedur penyelesaian sengketa informasi dan sanksi sudah cukup banyak," katanya.
Icksan Pua Upa mengatakan, KIP NTT mengharapkan badan publik bisa memberi informasi dan juga publik bisa mengakses informasi .
"Masih ada beberapa persepsi yang negatif terhadap KIP, begitu juga belum ada pemahaman badan publik soal mengelola informasi. Masih ada juga badan publik yang belum mau membuka informasi kepada publik, bahkan kami juga masih dianggap sebagai lembaga media center informasi," kata Icksan.
Pemred Harian Pagi Pos Kupang, Hasyim Ashari mengatakan, adanya hadirnya KIP sangat mendukung informasi publik.
"Waktu saya datang pertama di Kupang, saya tanya apakah audah ada KI atau belum dan memang saat itu belum terbentuk," kata Hasyim.
Dikatakan, dengan hadir KIP NTT , maka diharapkan semua badan publik dapat memberi ruang informasi bagi masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru