Kejari Sumba Timur Dapat Plakat Penghargaan Dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu
-Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mendapat Plakat dari pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU----Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mendapat Plakat dari pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu.
Penyerahan Plakat kepada Kejari Sumba Timur itu berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Iuran JKN-KIS Sesuai Perpres 75 Tahun 2019 Kepada Badan Usaha, Appindo dan Serikat Pekerja di Kabupaten Sumba Timur.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Cafe PC Corner Kota Waingapu, Jumat (22/11/2019) malam.
Sebagai pemateri dalam kegiatan Sosialosasi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Tri Mayudin dan sekertaris DPK Apindo Kabupaten Sumba Timur Donatus Hadut, SH. Hadir dalam kegiatan itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sumba Timur, M.Syafa, SH, pimpinan dan perwakilan badan Usaha Pemberi Kerja dan serikat pekerja.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Tri mayudin, melalui Kepala Bidang SDM Umum dan Komlik BPJS kesehatan Kantor Cabang Waingapu, Diana Mahartini kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (23/11/2019) mengatakan, dalam kegiatan itu juga pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu, menyerahkan Plakat kepada pihak Kejari Sumba Timur.
Pemberian Plakat itu sebagai bentuk penghargaan dimana sinergi dan komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam mendukung pelaksanaan program JKN- KIS.
Kajari Sumba Timur Setyawan Nur Chaliq, SH.,MH kepada POS-KUPANG.COM di sela kegiatan itu mengatakan, sosialisai itu kepada badan usaha pemberi kerja dimana tentunya wajib sebagai peserta BPJS Kesehatan. Pihaknya juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan ketidak patuhan bagi perusahan-perusahan pemberi kerja yang tidak mendaftarkan para tenaga kerja kepada BPJS kesehatan.
Setyawan mengatakan, jika ada Badan Usaha Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan, tentu dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang apabila Badan Usaha Pemberi Kerja tidak membayar iuran BPJS sangsinya pidana.
"Tapi ini tentunya setelah kita lakukan upaya-upaya persuatif karena pidana itu doktrinya untuk meremedium untuk upaya terakhir. Jadi kalau benar-benar terakhir segala upaya kita lakukan baik administratif, baik perdata, ternyata dia (badan usaha) tidak juga membayar, tentu kita ambil tindakan pidana sebagai jalan terakhir,"kata Setyawan.
• Perhatian Badan Usaha Yang Tidak Bayar Iuran JKN-KIS Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
• Bendungan Raknamo Belum Beroperasi, Akan Diajukan Izin Operasi
Setyawan juga menjelaskan, bagi yang melanggar undang-undang tersebut, maka mendapat ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar. Sehingga diharapkan kepada badan usaha pemberi kerja untuk tidak perlu sampai mendapat panggilan untuk membayar iuran bahakan sampai pada proses pidana, tetapi harus taat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Harapan kita agar mereka patuh. Patuh untuk memberikan data yang benar, melakukan pendaftaran yang benar, intinya mereka patuh untuk membayar karena ini wajib bagi mereka,"kata Setyawan.
• Ketua Umum IPSI NTT Beri Bonus Pesilat Peraih Medali Pra PON, Andre Koreh: Agar Tetap Tekun Berlatih
Kasi Datun Kejari Sumba Timur, M.Syafa, SH juga menambahkan, melalui program kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejari Sumba Timur di bidang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, semua badan usaha di wilayah Sumba Timur hampir semunya patuh membayar iuran BPJS, tinggal 3 badan usaha pemberi kerja yang belum melunasi tapi ketiganya berjanji akan melunasinya di akhir Tahun ini. (*)
2 Lampiran