Head Line News Hari Ini

Ombudsman NTT: Ada Jaksa TP4D Makelar Proyek

Saya diinformasikan bahwa ada oknum jaksa yang malah menawarkan diri menjadi suplier material proyek

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Hal yang sama dilakukan TP4D Kejari Sikka. Beberapa proyek yang dilakukan pendampingan, di antaranya adalah pembangunan UGD RSUD dr TC Hillers Maumere senilai Rp 41 miliar dan proyek peningkatan sarana dan prasarana Bandara Frans Seda Maumere.

Selain itu pengadaan barang dan jasa di tiga desa. "Kalau dibubarkan, kami (Kejari) sifatnya menunggu arahan kebijakan dan perintah pimpinan. Ini (pembubaran TP4D) baru wacana," kata Kajari Sikka, Azman Tanjung, SH saat dikonfirmasi di Maumere, Kamis kemarin.

The Jakmania Antusias Ikuti Tour Tandang Persija Jakarta  ke Malang Lawan Arema FC, Simak Info

Azman menjelaskan, sejak TP4D dibentuk tahun 2016, Kejari Sikka sudah melakukan pendampingan proyek yang dibiayai dana pusat dan daerah. Pada tahun 2016, TP4D terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Dia menyebut sudah belasan proyek didampingi TP4D. Dalam pelaksanaanya, TP4D melakukan pengawasan. Bila ada temuan pekerjaan diberikan saran dan pendapat untuk diselesaikan. "Kami lakukan pemantauan, misalnya kalau denda atas pekerjaan, kami minta segera dibayar. Kekurangan volume kami minta dikerjakan," ujar Azman.

Di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), TP4D tidak hanya mendamping pengerjaan proyek-proyek tetapi juga proses tukar guling lahan.

The Jakmania Antusias Ikuti Tour Tandang Persija Jakarta  ke Malang Lawan Arema FC, Simak Info

Kajari Mabar, Yulius Sigit Kristanto, SH, MH menyebut proses tukar guling lahan yang didampingi TP4D adalah lahan untuk pembangunan TPI baru di Labuan Bajo.
"Pendampingan itu tidak hanya proyek. Kami juga mendampingi proses tukar guling lahan. Sudah bayak yang kami dampingi dan bisa selesai dengan baik," kata Yulius saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis kemarin.

Selama proses pendampingan, kata dia, belum ditemukan masalah. Para rekanan selalu berkonsultasi selama melakukan pekerjaan. "Kami sendiri juga selalu ingatkan mereka dalam upaya pencegahan," ujar Yulius sembari menambahkan bahwa TP4D tidak mendapat honor dari pemerintah.

Mengenai rencana pembubaran TP4D, Yulius mengatakan, hal itu merupakan kebijakan pimpinan. "Kalau itu merupakan kebijakan pimpinan. Kami hanya pelaksana kegiatan saja," ucap Yulius.

Pemda Ende Siapkan Dana Rp 8 Miliar Untuk Bayar Honor Guru GTT

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan, TP4 di pusat dan daerah, segera dibubarkan. Hal itu diungkapkan Mahfud usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

"Satu hal yang agak substansi tadi (dalam pertemuan dengan Jaksa Agung), ada kesepakatan bahwa TP4P (pusat) dan TP4D (daerah) akan segera dibubarkan," ungkap Mahfud.

Diketahui, TP4 pusat dan daerah merupakan program yang dinisiasi Prasetyo, Jaksa Agung saat itu. TP4 dibentuk sebagai pendamping pemerintah pusat maupun daerah dalam menjalankan program pembangunan agar bebas dari tindakan koruptif.

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Bedakan untuk Jenazah Laki-Laki dan Perempuan, Niat dan Doa

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan kelanjutan TP4 di pusat dan saerah akan dibahas dalam rapat kerja Kejagung. Rencananya, rapat tersebut diselenggarakan pada bulan Desember 2019 mendatang.

"Nantilah kita lihat bagaimana perkembangannya. Karena Pak Jaksa Agung sudah menjelaskan tadi bahwa itu akan dibahas dalam rakernas Kejaksaan RI yang akan dilaksanakan nanti tanggal 3, 4, 5 (Desember) di Cisarua," ujar Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Sudah Maksimal

Bupati Belu, Willybrodus Lay ikut mengomentari keberadaan TP4D. Menurutnya, TP4D di Belu sudah berperan maksimal. Hal itu terlihat dari minimnya persoalan hukum yang terjadi.

Bupati Belu, Willybrodus Lay
Bupati Belu, Willybrodus Lay (POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved