Kasus Korupsi NTT Fair, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Yulia Afra Tidak Mendasar

samuel Haning, SH., kuasa hukum Ir Hadmen Puri, salah satu terdakwa perkara Korupsi NTT Fair menyebut keterangan Yuli Afra dalam persidangan yang dige

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Terdakwa Yuli Afra (rompi merah muda) saat sidang perkara korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang. 

"Majelis hakim tentunya tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa Yuli Afra tesebut. Apalagi keterangannya itu tidak didukung oleh bukti petunjuk lain untuk membenarkan pemberian fee kepada mantan gebernur FLR itu sungguh benar adanya. Misalnya, saat memberikan fee itu disaksikan oleh orang lain, ada namanya terdaftar di buku tamu saat penyerahan fee, ada bukti kwitansi, dan sebagainya," ujarnya kepada wartawan.

Keterangan Yuli Afra di persidangan bahwa Lebu Raya sempat berulang-ulang menyampaikan terima kasih atas pemberian fee proyek tersebut, tidak memiliki bukti petunjuk yang bisa digunakan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa benar Lebu Raya menyampaikan hal itu kepada Yuli Afra.

Bahkan sangat mengherankan ketika mantan Kadis PUPR tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan kepada FLR. Dia bahkan hanya memperkirakan saja jumlah uang yang diberikan kepada FLR kurang lebih di atas Rp 100 juta.

Karena itu, menurut dia, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut patut diragukan kebenarannya, karena selain sering berubah-ubah atau tidak konsisten tetapi juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan.

Akibatnya, banyak keterangan dari terdakwa Yuli Afra dalam perspektif hukum acara pidana tidak bernilai pembuktian. Dalam hal ini berarti, keterangannya itu tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum. (hh)

Terdakwa Yuli Afra (rompi merah muda) saat sidang perkara korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terdakwa Yuli Afra (rompi merah muda) saat sidang perkara korupsi NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang. (Pos Kupang.com/Ferry Ndoen)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved