Kasus Korupsi NTT Fair, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Yulia Afra Tidak Mendasar
samuel Haning, SH., kuasa hukum Ir Hadmen Puri, salah satu terdakwa perkara Korupsi NTT Fair menyebut keterangan Yuli Afra dalam persidangan yang dige
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Samuel Haning, SH., kuasa hukum Ir Hadmen Puri, salah satu terdakwa perkara Korupsi NTT Fair menyebut keterangan Yuli Afra dalam persidangan yang digelar pekan lalu tidak berdasar.
Menurut Samuel, keterangan Yulia yang mengaku mengantar uang ke mantan gubernur Frans Lebu Raya saat persidangan untuk kliennya itu tidak mendasar bahkan lemah pembuktian hukumnya karena tidak didukung alat bukti lain.
Saat itu, Yuli dan terdakwa lain dihadirkan penuntut sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ir Hadmen Puri.
"Katanya dia antar uang dua kali, tetapi tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada saksi lain juga yang melihat bahawa Lebu Raya terima uang," ujar Samuel kepada wartawan.
• Persija Jakarta Fokus Hadapi Arema FC, Macan Kemayoran Siap Ikut, Simak Info
• Bomber Persib Bandung Dedi Kusnandar Waspada Kala Pasukan Barito Tandang ke Maung Bandung, Info
Menurut lawyer yang akrab disapa Paman Sam ini, sesuai pengakuan kliennya, ia tidak menyerahkan uang ke Lebu Raya. Uang tersebut diberikan ke Yulia Afra melalui transferan sesuai permintaan Yulia Afra.
"Klien saya transfer uang sesuai permintaan Yulia Afra yang meminta fee 2,5 persen, bukan permintaan Lebu Raya," katanya.
Sesuai fakta persidangan, penyidik tidak punya cukup bukti menetapkan Lebu Raya sebagai tersangka.
"Dalam sidang jaksa tidak pernah ajukan bukti transfer untuk Lebu Raya. Ada hanya bukti untuk Yulia Afra. Silahkan saja jaksa bicara tetapi resikonya harus dipikirkan," katanya.
Samuel berharap saksi-saksi dapat memberi keterangan yang jujur agar bisa mengungkap pelaku lain.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Karolus Kopong Medan, SH., M.Hum mengatakan, tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek NTT Fair.
Menurutnya, keterangan terdakwa Yulia Afra yang menyeret nama mantan Gubernur NTT yang sejak awal kasus ini mencuat sebagai orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, justru makin tidak terbukti.
Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan memperlihatkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjadikan mantan gubernur NTT dua periode itu sebagai tersangka, sekalipun dalam sidang terdakwa Yuli Afra masih mengungkapkan bahwa ia beberapa kali menyerahkan fee proyek NTT Fair kepada Lebu Raya baik melalui ajudan maupun menyerahkan sendiri di ruangan kerja gubernur.
Ia mengatakan, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut tentunya tidak serta-merta memiliki nilai pembuktian atas kasus korupsi NTT Fair.
Keterangan yang demikian itu baru bisa bernilai pembuktian, ketika keterangan itu didukung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan terdakwa lain, keterangan para saksi, alat bukti surat, dan sebagainya.