VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Ini Videonya

VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Kenaikan upah minimum di NTT itu sebesar 8,64 persen.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Frans Krowin

Tapi diharapkan pekerja bisa memenuhi kebutuhannya bukan keinginannya agar UMP ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dihadapan para asosiasi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia NTT, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT, Apindo NTT, dan asosiasi lainnya, Sisilia meminta untuk harus bisa meyakinkan jaringannya terkait kenaikan UMP tahun 2020, sehingga perusahaan mulai menghitungnya.

Dengan cara itu, diharapkan agar tiap perusahaan membayar upah karyawannya berdasarkan standar upah minimum. "Ini standar upah minimum. Namanya minumum, jadi upah paling rendah itu seperti yang telah ditetapkan pemerintah Rp 1.950.000," ujarnya. 

VIDEO: Rahmat dan Juenna Ling Harumkan Nama Lembata di Tingkat Provinsi NTT. Tonton Videonya

VIDEO: Kodim 1602 Ende Panen 12 Ton Jagung di Desa Nangamese, Ende, Flores. Tonton Videonya

VIDEO: Calon Peserta Tes CPNS di Manggarai Barat Sibuk Urus KTP dan Kartu Kuning. Tonton Videonya

Ketua DPD KSPSI NTT versi Andi Gani, Ignasius Belawa, menyampaikan bahwa selama ini, penerapan UMP di NTT ada ketimpangan.

Ada banyak keluhan yang diterimanya. Bahwa selama ini pimpinan perusahaan menyampaikan, upah yang diberikan sesuai standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Akan tetapi, lanjut dia, karyawan perusahaan juga mengeluh, karena pendapatan yang diterima tak sesuai dengan UMP yang dipatok pemerintah.

Untuk itu, pengawasan terhadap pemberlakuan upah, perlu dilakukan juga oleh pemerintah. (POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved