Pemkab Sumba Timur Terbitkan Perbup/39/2019 tentang P2TP2A Berkat Umbu Ndamu Ikut PKN II
Selain dalam rangka menekan kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perompua
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU--Selain dalam rangka menekan kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perompuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sumba Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perompuan dan Anak (P2TP2A).
Lounching dan sosialisasi Perbup 39 tahun 2019 tentang P2TP2A yang berlangsung tanggal 18 November 2019 itu juga merupakan salah satu karya Proyek Perubahan Umbu Ngadu Ndamu.SH.M.Si pada Unit Kerja DP3AP2KB Kabupaten Sumba Timur dalam mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II di BPSDM Jawa Timur.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (20/11/2019) siang.
Umbu Ndamu juga mengatakan, diterbitkanya Perbup tersebut untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perompuan dan anak. Data riil kasus kererasan terhadap perompuan dan anak pada tahun 2019 sudah mencapai 46 kasus.
Kata dia, melalui Perbup ini diharapkan kepada semua para camat agar mengsosialisasikan hingga sampai ke tingkat desa dan Kelurahan untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perompuan dan anak.
Pihak DP3AP2KB juga menyediahkan ruang khusus untuk penerimaan pengaduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan anak dan perompuan.
Ruangan itu juga langsung dipantau oleh Bupati Gidion dan para tamu undangan yang hadir.
Umbu Ngadu Juga meminta kepada bupati Sumba Timur untuk menempatkan satu petugas/pegawai khusus untuk menerima layanan pengaduan itu, sebab di DP3AP2KB tidak ada staf atau keterbatasan staf.(*)
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari berbagai peraturan sebelumnya yang sudah ada di tingkat Propinsi dan tingkat Pusat. Perbup tersebut diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perompuan dan anak.
"Dan ini kita tindaklanjuti ditingkat Kabupaten. Karena sesungguhnya kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak di Kabupaten Sumba Timur ini cukup tinggi. Tahun 2019 ini sampai dengan bulan Oktober sudah 46 kasus dan diantaranya 30 kasus itu kekerasan seksual terhadap anak,"jelas Gidion.
Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Kata Gidion, Pemkab Sumba Timur bergandengan dengan semua komponen yang ada berusaha untuk menerbitkan Perbup ini. Dengan harapan melalui Perbup ini paling kurang meminimalisir kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak.
Kata bupati Gidion, sejauh ini Pemkab Sumba Timur juga telah mengambil tindakan tegas kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perompuan. Ia menyebutkan salah satunya kasus kekerasan seksual anak dibawa umur yang dilakukan oleh seorang ASN yang merupakan Kepala Sekolah kini sudah dipecat dan diserahkan ke aparat keamanan untuk proses hukum, begitu juga dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku seorang kepala sekolah. (*)