Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian
Kasus Pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang, simak perkembangan terkini di Kepolisian
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Lima mengamankan dua dari empat pelaku yang merupakan komplotan pencuri spesialis accu sollar cell lampu jalan.
Sedangkan dua pelaku yang lolos yakni Jemson Toy dan Ridwan Toy.
Kedua pelaku yang dibekuk yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Feky Toy berhasil diamankan melakukan aksinya bersama dua rekannya yang berhasil lolos di area Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
Pelaku Mel Toy diamankan dalam pengembangan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, accu sollar cell lampu jalan di area Undana juga dicuri oleh para tersangka.
Atas kejadian tersebut, pihak kampus bersiaga dan berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Feky Toy sekitar pukul 02.00 Wita.
Demikian Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (15/11/2019).
"Kami melakukan koordinasi dengan pihak Undana yang juga menjadi korban. Dan memang mereka sudah mengintai sejak Kamis malam. Setelah didapat (pelaku), pihak Undana hubungi kami lalu kami lakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya yakni Mel Toy," katanya.
Polisi selanjutnya membawa para pelaku ke sejumlah penadah di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima dan Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak Kota Kupang untuk memgamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 15 accu sollar cell lampu jalan berukuran kecil, 17 accu berukuran besar serta barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang curiannya dijual kepada seorang pengepul barang bekas dan accu berinisial OH.
Para pelaku mendapatkan Rp 11 juta usai menjual barang curian itu kepada OH.
Selanjutnya, OH menjual lagi barang curian tersebut ke pengepul lainnya dengan harga Rp 13 ribu per kilogram.
Kapolsek Kelapa Lima menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil dan uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup.