Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian
Kasus Pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang, simak perkembangan terkini di Kepolisian
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Kasus Pencurian aki lampu jalan di Kota Kupang, simak perkembangan terkini di Kepolisian
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang.
Sebelumnya, pada Jumat (15/11/2019) Polsek Kelapa Lima membekuk dua dari lima tersangka yakni Feky Toy (28) dan Mel Toy (30), warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang selama ini kost di Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
• PNS Polda NTT Suplai Air Bersih Untuk Warga Kota Kupang
Dalam pengembangan kasus, Polsek Kelapa Lima selanjutnya telah mengamankan mobil rental yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya di kampus Undana Kupang.
"Satu unit mobil Avanza bernomor polisi DH 1170 HC yang digunakan para pelaku telah kami amankan di Mapolsek Kelapa Lima setelah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Kupang Kota," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, mobil tersebut merupakan mobil milik perusahaan berinisial PT DE yang berada di Kota Kupang.
• Ditembak di Kaki, Residivis Pemerkosa Anak Mampu Lari 30.000 Meter
"Kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik mobil, bagaimana mobil perusahaan bisa digunakan untuk usaha travel," paparnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, mobil tersebut baru pertama kali disewa. Para pelaku selalu berganti-ganti menyewa mobil rental untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, satu tersangka telah diserahkan ke penyidik Polres TTU, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak melakukan aksinya di Kota Kupang, akan tetapi di wilayah Kabupaten TTU.
"dia melakukan aksinya di TTU. Jadi tidak di Kupang, kami serahkan termasuk barang bukti sebanyak 17 accu yang dicuri," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah berinisial OH yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Dua penadah lainnya kami masih lakukan proses pemeriksaan apakah memenuhi unsur atau tidak. Untuk pelaku OH kami tahan karena terlibat di mana membeli accu curian seharga Rp 3 ribu per kilogram dan menjualnya kembali dengan harga Rp 13 ribu per kilogram," katanya.
Pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memburu 3 pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami terus lakukan pengembangan penyidikan, mudah-mudahan kami segera amankan tiga pelaku lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pengrusakan lampu jalan dan pencurian aki (accu) sollar cell lampu jalan yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya terbongkar.