Cabuli Gadis Asal Kabupaten TTS, 15 Tahun Penjara Menanti 2 Sopir Angkot di Kota Kupang

Karena cabuli gadis asal Kabupaten TTS, 15 tahun penjara menanti 2 sopir angkot di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana para pelaku saat diamankan menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Lima, Selasa (19/11/2019). 

Karena cabuli gadis asal Kabupaten TTS, 15 tahun penjara menanti 2 sopir angkot di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang dan dilakukan oleh dua orang sopir angkot di Kota Kupang.

Korban dalam kasus ini yakni AK (17), gadis asal Kabupaten TTS yang tengah berlibur di Kota Kupang sekaligus mengunjungi keluarganya.

Kasus Pencurian Aki Lampu Jalan di Kota Kupang, Simak Perkembangan Terkini di Kepolisian

Sedangkan dua sopir angkot yang menjadi pelaku masing-masing AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19), warga Kelurahan Lasiana l, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kedua pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada Minggu (17/11/2019) hingga Senin (18/11/2019) dinihari.

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).

PNS Polda NTT Suplai Air Bersih Untuk Warga Kota Kupang

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Dijelaskannya, kasus tersebut dilaporkan oleh korban bersama orangtuanya di Mapolsek Kelapa Lima pada Selasa (19/11/2019).

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Korban dalam kasus yakni AK (17), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang berlibur sekaligus mengunjungi keluarganya di Kota Kupang.

Korban dicabuli oleh dua orang sopir angkot (bemo) masing-masing AB alias Jekson (19) dan ST alias Niba alias Simon (19).

Korban dicabuli di rumah milik pelaku AB alias Jekson (19) yang terletak di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa, Lima Kota Kupang pada Minggu (17/11/2019).

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/11/2019).

Kasus tersebut, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (19/11/2019).

Usai meminta keterangan dari pelapor dan korban, Tim Buser Polsek Kelapa Lima yang dipimpin Bripka Pius Rengka bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.

"Pelaku inisial AB alias Jekson (19) diamankan saat membawa angkot untuk mencari penumpang di wilayah Penfui, Kota Kupang," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved