Kakek Tiduri Cucu
Kasus Kakek Tiduri Cucu di TTS, Masih Kesakitan Korban Belum Bisa Bersekolah
Kasus kakek tiduri cucu di TTS, masih kesakitan korban belum bisa bersekolah
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Kasus kakek tiduri cucu di TTS, masih kesakitan korban belum bisa bersekolah
POS-KUPANG.COM | SOE - Mawar (12) (nama yang disamarkan) warga Kecamatan Mollo Selatan yang menjadi korban pemerkosaan Marthen Liu hingga saat ini belum bersekolah. Pasalnya, selain mengalami troma, korban juga masih merasakan kesakitan pada alat kelaminnya.
"Anak saya belum bersekolah sejak hari Jumat lalu. Anak saya masih mengeluhkan kesakitan pada alat kelaminnya. Anak saya mengeluh kesakitan saat buang air kecil," tutur ayah korban kepada pos-kupang.com, Senin (18/11/2019) di seputaran Kota Soe.
• Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Sumba Timur Terbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2019
Ia mengaku, peristiwa yang dialami anaknya sudah dilaporkan kepada pihak sekolah. Pihak sekolah pun memahami kondisi korban dan mengijinkan korban untuk sementara waktu tidak bersekolah.
"Saya sudah lapor pak kepala sekolah terkait peristiwa yang dialami anak saya. Pihak sekolah memahami dan mengijinkan anak saya untuk beristirahat sementara di rumah," ujarnya.
• Kepala Dinas P3A TTS Akui Lakukan Pendampingan Korban Kasus Pemerkosaan
Terpisah, Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Marthen Liu, pelaku pemerkosaan mawar.
Dirinya juga meminta pihak pemerintah melakukan pendampingan kepada korban dan keluarga baik untuk proses pemulihan trauma maupun proses hukum.
"Kita berharap pihak kepolisian bisa bergerak cepat menangkap pelaku. Apa yang dilakukan pelaku tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga merusak generasi bangsa dan daerah ini," sebutnya.
Untuk diketahui, Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten TTS. Kali ini korbannya, Mawar (nama yang disamarkan) warga Kecamatan Mollo Selatan.
Mawar diperkosa oleh Marthen Liu yang berstatus masih kakeknya sendiri di rumah korban.
Beralaskan karung, korban yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar dipaksa memuaskan napsu bejat pelaku yang sudah berusia 50 tahun lebih.
Sambil membekap mulut korban, pelaku memperkosa korban tepat di ruang tamu rumah korban.
Aksi bejat pelaku akhirnya terhenti ketika ayah korban pulang dan menangkap "basah" aksi bejat pelaku. Pelaku yang kaget langsung kabur melalui pintu belakang rumah korban sambil membawa pakaiannya. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Dion Kota)