Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Sumba Timur Terbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2019

Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Sumba Timur Terbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2019

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Bupati Sumba Timur sedang memantau ruangan untuk pelayanan pengaduan kekerasan bagi perompuan dan anak 

Menekan Angka Kekerasan Terhadap Anak, Pemkab Sumba Timur Terbitkan Perbup Nomor 39 Tahun 2019

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dalam rangka menekan kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perompuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sumba Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perompuan dan Anak (P2TP2A).

Sosialisasi dan Launching Perbup Sumba Timur Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perompuan dan Anak itu berlangsung di Kantor DP3AP2KB, Senin (18/11/2019).

Kepala Dinas P3A TTS Akui Lakukan Pendampingan Korban Kasus Pemerkosaan

Kegiatan Sosialisasi itu dibuka oleh Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora. Hadir juga Sekda Sumba Timur Domu Warandoy, Pimpinan Forkompimda, sejumlah Pimpinan OPD, para Camat, Ketua LPAD Sumba Timur Anto Killa, LSM mitra Pemerintah dan undangan lainya.

Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora kepada POS-KUPANG.COM usai kegiatan itu mengatakan, Perbup tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari berbagai peraturan sebelumnya yang sudah ada di tingkat Propinsi dan tingkat Pusat. Perbup tersebut diterbitkan untuk menjabarkan lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perompuan dan anak.

Gerindra Manggarai Tunggu Keputusan DPP Buka Pendaftaran Balon Bupati

"Dan ini kita tindaklanjuti ditingkat Kabupaten. Karena sesungguhnya kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak di Kabupaten Sumba Timur ini cukup tinggi. Tahun 2019 ini sampai dengan bulan Oktober sudah 46 kasus dan diantaranya 30 kasus itu kekerasan seksual terhadap anak,"jelas Gidion.

Dengan kondisi yang sangat memprihatinkan ini, Kata Gidion, Pemkab Sumba Timur bergandengan dengan semua komponen yang ada berusaha untuk menerbitkan Perbup ini. Dengan harapan melalui Perbup ini paling kurang meminimalisir kasus kekerasan terhadap perompuan dan anak.

Kata bupati Gidion, sejauh ini Pemkab Sumba Timur juga telah mengambil tindakan tegas kepada pelaku kekerasan terhadap anak dan perompuan. Ia menyebutkan salah satunya kasus kekerasan seksual anak dibawa umur yang dilakukan oleh seorang ASN yang merupakan Kepala Sekolah kini sudah dipecat dan diserahkan ke aparat keamanan untuk proses hukum, begitu juga dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku seorang kepala sekolah.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, kepada POS-KUPANG.COM juga menambahkan, diterbitkanya Perbup tersebut untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perompuan dan anak. Data riil kasus kererasan terhadap perompuan dan anak pada tahun 2019 sudah mencapai 46 kasus.

Kata dia, melalui Perbup ini diharapkan kepada semua para camat agar mengsosialisasikan hingga sampai ke tingkat desa dan Kelurahan untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perompuan dan anak.

Pihak DP3AP2KB juga menyediahkan ruang khusus untuk penerimaan pengaduan dari masyarakat terkait kasus kekerasan anak dan perompuan.
Ruangan itu juga langsung dipantau oleh Bupati Gidion dan para tamu undangan yang hadir.

Umbu Ngadu Juga meminta kepada bupati Sumba Timur untuk menempatkan satu petugas/pegawai khusus untuk menerima layanan pengaduan itu, sebab di DP3AP2KB tidak ada staf atau keterbatasan staf. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved