Ketua DPRD Nagekeo Pastikan Tahun 2020 Jalan Aemali-Danga akan Ditingkatkan
Pejabat Ketua DPRD Nagekeo Pastikan Tahun 2020 ruas jalan Aemali-Danga akan ditingkatkan
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
9. Kami mohon kepada Pemerintah, DPRD dan Penegak Hukum Kabupaten Nagekeo memberikan tanggapan dan komitmen atas tuntutan ini sebelum aksi ini berakhir sehingga menjadi pegangan buat kami dalam mengawasi proses tindak lanjut.
Orator FRB, Faris Tiba menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas keberpihakan DPRD Kabuoaten Nagekeo dalam hal rencana peningkatan ruas Jalan Aemali-Danga.
"Kami apresiasi dan kami sampaikan terima kasih atas perhatian DPRD. Namun kami mengharapkan agar aktifitas PT.SAK di sekitar Kali Aemau dapat segera dihentikan sebab mengganggu kelestarian Daerah Aliran Sungai Aesesa dan mengganggu keseimbangan ekologis lingkungan sekitar,"katanya.
Terkait tuntutan FRB untuk menghentikan aktifitas PT.SAK, Seli Ajo menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
"Secepatnya kami akan melakukan rapat dengan Pemda Nagekeo untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan untuk melihat sikap apa yang bisa kami ambil terkait hal tersebut," tandasnya.
Massa aksi FRB kemudian melanjutkan aksi di depan kantor Polsek Aesesa. Di tempat tersebut, FRB kembali membacakan tuntutan yang sama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH menyatakan bahwa terkait kasus kecelakaan yang dialami Damianus Doze dan Paulina Rikes, pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Ngada dan dijemput langsung Satlantas Polres Ngada,"jelasnya.
Ahmad menegaskan bahwa terkait kendaraan berdimensi besar yang melewati ruas jalan Aemali-Danga, pihaknya tidak terlibat konspirasi dengan pihak manapun.
"Saya pastikan bahwa tidak ada konspirasi antara kami dengan pihak manapun terkait hal tersebut," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)