Ketua DPRD Nagekeo Pastikan Tahun 2020 Jalan Aemali-Danga akan Ditingkatkan

Pejabat Ketua DPRD Nagekeo Pastikan Tahun 2020 ruas jalan Aemali-Danga akan ditingkatkan

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu 

Pejabat Ketua DPRD Nagekeo Pastikan Tahun 2020 ruas jalan Aemali-Danga akan ditingkatkan

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, mengatakan, ruas Jalan Aemali-Danga, pada tahun 2020 akan ditingkatkan senilai 10 Miliar Rupiah.

Pria yang akrab disapa Seli Ajo itu mengatakan hal itu saat menerima massa aksi Forum Rendu Bersatu (FRB), Kamis, 14 November 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nagekeo.

Seminar Patelki : Mutu Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah di NTT Perlu Ditingkatkan

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Rendu yang tergabung dalam Forum Rendu Bersatu, melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Gedung DPRD Kabupaten Nagekeo dan Kantor Polsek Aesesa.

Aksi damai tersebut dipicu oleh kecelakaan yang merenggut nyawa sepasang suami istri warga Desa Tengatiba Kecamatan Aesesa Selatan atas nama Damianus Doze (52) dan Paulina Rikes (50) pada tanggal 7 November yang lalu.

Gerakan Kupang Hijau, Tanam Pohon dan Air di Kota Kupang Banjir Dukungan

Damianus Doze dan Paulina Rikes meninggal dunia setelah motor yang mereka kendarai, jatuh setelah menyalib mobil Fuso Mistsubisi roda enam yang mengangkut material dari PT.SAK.

FRB menilai kendaraan berdimensi besar yang sering melintasi jalur Aemali-Danga yang merupakan jalan kelas IIIC,menyebabkan ruang bagi pengendara lain semakin sempit sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Lewatnya kendaraan besar juga memperparah kondisi jalan Aemali -Danga yang sebelumnya memang telah rusak.

"Pada tahun 2020 nanti, kami pastikan akan mengalokasikan anggaran 10 Miliar Rupiah untuk peningkatan Jalan Aemali-Danga,"kata Seli Ajo.

Pernyataan Seli Ajo tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan FRB yang disampaikan oleh Ketua FRB Donatus Djogo yang mengharapkan perbaikan ruas jalan Aemali Danga.

Sebelumnya, Donatus membacakan dan menyerahkan tuntutan FBR yaitu:
1. Segera menghentikan kendaraan over tonase yang melintasi jalur Aemali - Danga
2.Segera melakukan peningkatan ruas jalan Aemali-Danga
3.Segera melakukan proses hukum seadil-adilnya kepada pelaku (supirtruk)

4.Segera memberikan bantuan social kepada anak-anak dari orang-tua korban kecelakaan khususnya biaya pendidikan dan kesehatan sehingga nasib masa depan mereka tidak terabaikan begitu saja.

5.Segera menghentikan aktifitas PT. SAK pada lokasi Aemau
6.Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo segera menindaklanjuti tuntutan kami ini karena persoalan ini adalah hal yang serius dan mendesak karena berkaitan langsung dengan nilai kemanusiaan

7.DPRD Kabupaten Nagekeo segera menyalurkan dan mengawasi aspirasi ini agar ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak yang berwenang.

8.Jika Pemerintah, DPRD serta Penegak Hukum Kabupaten Nagekeo tidak segera menanggapi secara serius tuntutan ini, maka bisa saja terjadi konflik social.

9. Kami mohon kepada Pemerintah, DPRD dan Penegak Hukum Kabupaten Nagekeo memberikan tanggapan dan komitmen atas tuntutan ini sebelum aksi ini berakhir sehingga menjadi pegangan buat kami dalam mengawasi proses tindak lanjut.

Orator FRB, Faris Tiba menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas keberpihakan DPRD Kabuoaten Nagekeo dalam hal rencana peningkatan ruas Jalan Aemali-Danga.

"Kami apresiasi dan kami sampaikan terima kasih atas perhatian DPRD. Namun kami mengharapkan agar aktifitas PT.SAK di sekitar Kali Aemau dapat segera dihentikan sebab mengganggu kelestarian Daerah Aliran Sungai Aesesa dan mengganggu keseimbangan ekologis lingkungan sekitar,"katanya.

Terkait tuntutan FRB untuk menghentikan aktifitas PT.SAK, Seli Ajo menyampaikan bahwa pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

"Secepatnya kami akan melakukan rapat dengan Pemda Nagekeo untuk menindaklanjuti hal tersebut, dan untuk melihat sikap apa yang bisa kami ambil terkait hal tersebut," tandasnya.

Massa aksi FRB kemudian melanjutkan aksi di depan kantor Polsek Aesesa. Di tempat tersebut, FRB kembali membacakan tuntutan yang sama.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, SH menyatakan bahwa terkait kasus kecelakaan yang dialami Damianus Doze dan Paulina Rikes, pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Ngada dan dijemput langsung Satlantas Polres Ngada,"jelasnya.

Ahmad menegaskan bahwa terkait kendaraan berdimensi besar yang melewati ruas jalan Aemali-Danga, pihaknya tidak terlibat konspirasi dengan pihak manapun.

"Saya pastikan bahwa tidak ada konspirasi antara kami dengan pihak manapun terkait hal tersebut," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved