News

Polemik Pembahasan RAPBD TTU 2020 Masih Berlanjut, Semua Anggota Banggar Walk Out

Pemerintah tetap bersikukuh memakai dokumen KUA PPAS berdasarkan hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dibahas dalam sidang RAPBD TTU.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Suasana lanjutan sidang III RAPBD TTU tahun 2020 di ruang sidang utama DPRD TTU, Senin (11/11/2019). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Tommy Mbenu

 POS KUPANG, COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) bersikukuh tidak memakai dokumen Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) hasil kerja Badan Anggara (Banggar) DPRD TTU dengan pemerintah yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu.

Pemerintah tetap bersikukuh memakai dokumen KUA PPAS berdasarkan hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk dibahas dalam sidang RAPBD TTU. Akibatnya, sejumlah anggota DPRD yang merupakan anggota banggar mengancam tidak membahas anggaran tersebut.

Ketua Komisi I DPRD TTU, Karolus B Sonbai, Senin (11/11/2019), mengatakan, dirinya walk out tidak akan mengikuti pembahasan anggaran dalam rapat pembahasan RAPBD TTU jika tetap bersikukuh memakai KUA-PPAS yang diusulkan pemerintah.

Karolus mengatakan, dirinya baru mengikuti pembahasan anggaran pada lanjutan sidang III untuk membahas RAPBD TTU 2020 apabila pemerintah menggunakan dokumen hasil keputusan banggar.

Ketua Fraksi Indonesia Sejahtera DPRD TTU, Arifintus Talan, mengakui sebagai anggota banggar dirinya sudah diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda NTT selama dua hari berturut-turut terkait selisih anggaran dalam KUA-PPAS tersebut.

Oleh karena itu, kata Arifintus, dirinya lebih memilih walk out dari sidang lanjutan pembahasan RAPBD jika masih menggunakan dokumen yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

"Kenapa saya memutuskan untuk walk out karena memang saya sudah diperiksa oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTT sesuai hasil kerja banggar," tegasnya.

Arifintus menambahkan, jika dirinya mengikuti pembahasan anggaran sesuai dengan dokumen yang diajukan pemerintah, berarti dirinya menyetujui perubahan angka yang dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

Arifintus tidak ingin terjerat di dalam proses pembahasan karena berkonsekuensi hukum. Apalagi, ungkap Arifintus, sebelum APBD ditetapkan dirinya telah diwanti-wanti oleh penyidik Dirkrimsus Polda NTT.

"Kesimpulannya, jika dokumen yang dipakai dalam pembahasan ini menggunakan dokumen yang diusulkan pemerintah, saya mengundurkan diri dari proses ini," tegas Arifintus.

Pernyataan senada diungkapkan anggota banggar lainnya seperti Fabianus Alisiono, Agustinus Siki, Theodorus Tahoni, Hilarius Ato, Frengky Saunoah, serta anggota banggar lainnya. Mereka semua walk out tidak akan mengikuti sidang apabila masih menggunakan dokumen yang diusulkan oleh pemerintah.

Dikonsultasi ke Depdagri

Pemkab TTU meminta kepada anggota DPRD setempat mencari jalan keluar terbaik menyelesaikan polemik pembahasan RAPBD tahun 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah TTU, Fransiskus Tilis, menawarkan agar pemerintah dan DPRD bersama-sama mengkonsultasikan polemik pembahasan RAPBD 2020 ke pemerintah provinsi atau pemerintah pusat (Depdagri).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved