13 Tahun DJKN Berkarya untuk Negeri: Road to Distinguished Asset Manager

Sudah 13 tahun DJKN berkarya untuk Negeri: Road to Distinguished Asset Manager

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Menteri Keuangan, Sri Mulyani 

Sudah 13 tahun DJKN berkarya untuk Negeri: Road to Distinguished Asset Manager

POS-KUPANG.COM - Pengelolaan kekayaan negara (aset) merupakan salah satu representasi fungsi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara ( BUN).

Pengelolaan kekayaan negara sebagai suatu fungsi pada Kementerian Keuangan, berkembang signifikan setelah dilaksanakan full-dedicated dalam unit setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 pasal 28 tentang Kementerian Negara, dimana ruang lingkup kekayaan negara yang dikelola meliputi Barang Milik Negara (BMN), Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), dan Kekayaan Negara Lain-lain (KNL).

KPKNL Kupang Lelang Tanah dan Bangunan Senilai Rp 7 Milyar Melalui e-Auction

Selain melaksanakan fungsi kekayaan negara, DJKN juga melaksanakan fungsi penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang.

Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2015 s.d. 2019, dari sisi nilai, potensi aset yang dimiliki oleh pemerintah sangat besar.

Hal ini salah satunya terlihat dari nilai barang milik negara (BMN) berupa aset tetap yang mengalami peningkatan secara signifikan, dari sebesar Rp 237,78 triliun per 31 Desember 2005, menjadi Rp 5.728 triliun pada tahun 2018 (LKPP Tahun 2018).

William Aditya Tak Gentar Walau Diperiksa Badan Kehormatan, Tetap Buka Anggaran Janggal ke Publik

Selain itu, kekayaan negara yang berupa investasi pemerintah (KND) juga memiliki nilai yang tidak kalah potensial. Sampai dengan triwulan I tahun 2019 nilai investasi pemerintah tercatat sebesar Rp195,1 triliun atau naik 5,3% dibanding periode yang sama tahun 2018 , yaitu sebesar Rp 185,3 triliun.

Capaian realisasi investasi ini sangat penting untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% pada tahun 2019 dapat terealisasi.

Dalam kurun waktu 12 tahun sejak terbentuknya DJKN pada tahun 2006 lalu, pengelolaan kekayaan negara mengalami perkembangan yang signifikan. Paling tidak terdapat tiga tahapan yang telah dilalui.

Tahapan pertama adalah era baru manajemen aset dan membangun kapasitas internal. DJKN telah meletakkan tiga pondasi untuk mewujudkan tatanan ideal manajemen aset yaitu tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.

Tahapan kedua adalah membangun tata kelola penguatan sumber daya dan orientasi pada pemangku kepentingan.

DJKN telah melakukan formulasi regulasi teknis dan implementasi perencanaan dan penganggaran aset.
Dengan kapasitas fiskal yang terbatas, Kementerian/Lembaga dituntut cermat dalam merencanakan kebutuhannya.

Tahap ketiga adalah penyempurnaan tata kelola, akselerasi sumber daya, dan fokus pelanggan/pemangku kepentingan.

Dalam lima tahun terakhir DJKN telah mempersiapkan diri untuk memasuki masa pengembangan organisasi modern dengan percepatan pelayanan melalui dukungan teknologi informasi.

Pencanangan revenue center dan terbentuknya Lembaga Manajemen Aset Negara sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah DJKN semakin menunjukkan komitmen kuat untuk mengakselerasi tercapainya misi DJKN dan Kementerian Keuangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved