Fahri Hamzah Teman Fadli Zon Ungkit Dipecat PKS Menang di MA Singgung Denda Rp 30 Miliar Tak Dibayar

Fahri Hamzah Teman Fadli Zon Ungkit Dipecat PKS, Menang di MA Singgung Denda Rp 30 Miliar Tak Dibayar

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)
Fahri Hamzah Teman Fadli Zon Ungkit Dipecat PKS Menang di MA Singgung Denda Rp 30 Miliar Tak Dibayar 

Fahri memenangi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Namun, banding kembali dimenangi Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018 oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.

Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutus, menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Mujahid menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi pihak PKS untuk segera membayar ganti rugi tersebut, tetapi tidak pernah diindahkan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah dua kali memanggil PKS untuk segera melunasi kewajibannya.

Namun, pihak PKS tidak pernah hadir.

"Kalau boleh menggunakan istilah yang dulu sering mereka (elite PKS) sampaikan dalam persidangan (tentang Fahri), yaitu pembangkangan, ini juga saya ingin menyebutnya satu pembangkangan terhadap putusan pengadilan," kata Mujahid.

Hal inilah yang merupakan salah satu alasan kliennya mengajukan permohonan sita paksa aset milik sejumlah pengurus PKS kepada PN Jakarta Selatan.

"Harapan kami sih ini harus cepat karena kalau boleh berandai-andai ke belakang kan kalau ini dilaksanakan secara sukarela, ini sudah selesai dari dulu," ujar Mujahid.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perseteruan Hukum PKS dengan Fahri Hamzah yang Semakin Meruncing...",

Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved