Fahri Hamzah Teman Fadli Zon Ungkit Dipecat PKS Menang di MA Singgung Denda Rp 30 Miliar Tak Dibayar
Fahri Hamzah Teman Fadli Zon Ungkit Dipecat PKS, Menang di MA Singgung Denda Rp 30 Miliar Tak Dibayar
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
* Perseteruan Hukum PKS dengan Fahri Hamzah yang Semakin Meruncing...
Perseteruan hukum antara elite Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) dan salah seorang mantan kadernya, Fahri Hamzah, belum juga berakhir.
Bahkan, perseteruan kini semakin meruncing.
• Debut Pelatih Aji Santoso Persebaya vs Tir Persikabo: Satu Bagus Penuh Istimewa, Info
• Hasil Lengkap Pesparani Tingkat Kota Kupang, Simak Rangkaian Pembuka Hingga Penutup
Pada Senin (22/7/2019), Fahri yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan permohonan sita paksa terhadap sejumlah aset milik sejumlah elite PKS kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid Latief, mengatakan, pihaknya mengajukan sita paksa karena elite PKS tidak kunjung membayar ganti rugi senilai Rp 30 miliar kepada Fahri sesuai putusan pengadilan sebelumnya.
"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tidak dilaksanakan. Maka, ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan," kata Mujahid kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Mujahid menyebutkan, ada delapan aset milik elite PKS yang dibidik. Aset-aset tersebut terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Adapun aset-aset yang menjadi obyek sitaan itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi.
Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan.
Hingga Selasa (23/7/2019), Kompas.com belum berhasil menghubungi sejumlah elite PKS yang terlibat perseteruan hukum dengan Fahri Hamzah.
• BREAKINEWS: Lakalantas di Mbay Pengendara Tabrak Truk yang Sedang Parkir,Begini Kondisinya
• Kapten Arema FC Hamka Hamzah Absen Lawan Persib Bandung, Ini Pesan Khusus ke Rekan-rekannya
Kronologi Perseteruan antara Fahri dan PKS itu bermula pada 2016.
Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Fahri yang tidak terima dengan dengan keputusan itu lalu melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.