Jelang Pilkada Ngada 2020, Balon Rutin Konsultasi pada KPU Ngada, Ini Penjelasan Ketua KPU
Jelang Pilkada Ngada 2020, balon rutin Konsultasi pada KPU Ngada, ini penjelasan Ketua KPU
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Hal itu atas dasar UU nomor 10 tahun 2016, tentang Pilkada Ngada dan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilbup. Syarat minimal calon perseorangan sebesar 10% dari jumlah DPT Pemilu terakhir.
Ia menyebutkan DPT Kabupaten Ngada dalam Pilnas tahun 2019, sejumlah 107.427 pemilih. Sehingga jumlah syarat minimal dukungan kepada calon perseorangan dalam Pilbup Ngada tahun 2020 harus 10. 743 orang (KTP).
"Terima kasih untukmu semua. Kehadiran bapak-ibu semuanya semakin kuat fisik, kuat mental dan kuat iman. Tetaplah mendukung KPU Ngada untuk menjadi lilin dan garam bagi masyarakat Ngada sehingga bisa terdaftar dalam DPT Pilkada Ngada tahun 2020, teristimewa tetaplah sebagai motivator bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 23 September 2020. Karena sesungguhnya one man, one vote, one value for nation. Satu pemilih, satu suara, satu nilai untuk Ngada dan bangsa tercinta," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)