Jelang Pilkada Ngada 2020, Balon Rutin Konsultasi pada KPU Ngada, Ini Penjelasan Ketua KPU

Jelang Pilkada Ngada 2020, balon rutin Konsultasi pada KPU Ngada, ini penjelasan Ketua KPU

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Suasana acara pelaunchingan Pilkada Ngada tahun 2020 di Lapangan Kartini Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (1/11/2019). 

Jelang Pilkada Ngada 2020, balon rutin Konsultasi pada KPU Ngada, ini penjelasan Ketua KPU

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Gong Pilkada Ngada resmi sudah ditabuh. Dinamika terkait tahapan Pilkada sudah mulai muncul.

Beberapa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati mulai melakukan konsultasi pada KPU Ngada.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke, mengungkapkan, pihaknya dengan pintu terbuka kepada siapa saja yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan pada Pilkada Ngada 2020.

Tak Hanya PDIP, Politisi PPP Sebut Komisi III DPR Apresiasi Jokowi yang Tak Terbitkan Perppu KPK

Stanislaus menerangan sejumlah Bakal Calon sudah sering datang berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak KPU Ngada sebagai penyelenggara.

"Ya ada beberapa Bakal Calon yang sering datang berkonsultasi kepada kami dikantor terkait proses, tahapan, syarat pencalonan dan hal teknis lainnya. Kami menerima mereka dan itu akan terus berlangsung," ungkap Stanislaus, ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (2/11/2019).

Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Ini Komentar Politisi PDIP Masinton Pasaribu

Stanislaus menerangkan pihaknya dengan senang hati untuk menerima siapa saja yang ingin melakukan komunikasi dengan KPU soal proses dan tahapan Pilkada Ngada 2020.

"Ya itu sudah pasti. Mereka datang konsultasi dan kita berikan penjelasan," tegas Stanislaus.

Syarat Pencalonan Jalur Independen Harus 10. 743 KTP

Sebelumnya, tahapan Pilkada Ngada tahun 2020 resmi dilaunching di Lapangan Kartini Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Jumat (1/11/2019).

Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke, menjelaskan, mengacu pada pada UUD Negara Republik Indonesia, Tahun 1945 Bab VII B pasal 22 E ayat 5 menyatakan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Pada momentum yang bermartabat ini, ijinkan saya menyampaikan penghargaan dan rasa terim kasih kami kepada Pemda Ngada dalam hal ini Bapak Bupati Ngada, Sekda Ngada serta bapak ibu anggota TAPD Kabupaten Ngada yang bersinergi bersama sehingga siap memfasilitasi KPU Ngada melalui anggaran Pilkada Ngada tahun 2020," ungkap Stanislaus.

Stanislaus menyebutkan total anggaran Pilkada Ngada tahun 2020 sebesar 22.062.177 miliar lebih. Pihaknya komit untuk menyelanggarakan Pilkada dengan semangat itegritas dan profesional.

"Dengan anggaran ini saya menyatakan bahwa KPU Ngada telah siap menjalankan tahapan Pilkada dengan selalu berlandaskan prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel searah denga tagline perjuangan KPU Ngada: Go Ata Go Ngata. 100 di TPS, 100 di PPK, 100 di KPU. 1000 di TPS, 1000 PPK dan 1000 juga di KPU," tegas Stanislaus.

Stanislaus mengatakan untuk diketahui publik Ngada, pada tanggal 26 Oktober 2019, KPU Ngada telah melaksanakan rapat pleno penetapan syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pilbup Ngada tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved