UMP NTT

Yohanes Lakapu: Pemilik Perusahaan di TTS Mengaku Merugi Kalau Mengupah Sesuai UMP NTT

Kata Yohanes Lakapu: pemilik perusahaan di TTS mengaku merugi kalau mengupah sesuai UMP NTT

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Yohanes Lakapu: Pemilik Perusahaan di TTS Mengaku Merugi Kalau Mengupah Sesuai UMP NTT
POS KUPANG/DION KOTA
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu

Kata Yohanes Lakapu: pemilik perusahaan di TTS mengaku merugi kalau mengupah sesuai UMP NTT

POS-KUPANG.COM | SOE - Besaran upah minimum kabupaten ( UMK TTS ) di Kabupaten TTS mengikuti besaran upah minimum propinsi ( UMP NTT). Untuk tahun 2019 UMK TTS sama dengan UMP NTT yaitu sebesar Rp 1.795.000.

Hal ini diungkapkan Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Yohanes Lakapu kepada Pos- Kupang.Com, Jumat (1/11/2019) melalui sambungan telepon.

Ende Tidak Terapkan UMK Hanya UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans Sunyoto

Lakapu mengatakan, selama ini besaran UMK TTS selalu mengikuti besaran UMP. Jika pada tahun 2020 mendatang UMP akan naik, maka besaran UMK juga akan ikut naik sesuai UMP.

"Kita di TTS ini hanya mengikuti besaran UMP NTT saja. Kalau UMP NTT naik, maka UMK TTS juga ikut naik," ungkapnya.

Dirinya tak menampik jika masih banyak perusahaan di Kabupaten TTS yang belum memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMP NTT.

Warga Desa Bulan, Mangggarai Dibunuh Saat Mandi di Kali Wae Rua, Ini Penjelasan Camat Ruteng

Para pemilik perusahaan beralasan tidak mampu memberikan upah sesuai UMP NTT karena alasan ketidak mampuan ekonomi perusahaan. Jika dipaksakan untuk mengikuti UMP NTT, maka pemilik perusahaan mengaku merugi.

Selain itu, alasan karyawan makan di dalam dan diberikan penginapan menjadi alasan lainnya mengapa perusahaan di TTS belum memberikan upah sesuai UMP NTT.

"Jujur saja kita di TTS mayoritas perusahaan belum memberikan upah sesuai UMP NTT. Alasannya sama semua, kalau bayar sesuai UMP NTT maka mereka akan rugi," ujarnya.

Ketika disinggung terkait pengawasan, dikatakan Lakapu, Dinas Nakertrans Kabupaten tidak memiliki kewenangan pengawasan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perusahan dalam memberikan upah sesuai UMP NTT ada di tangan Dinas Nakertrans Propinsi NTT.

" Kita di Kabupaten tidak ada kewenangan untuk melakukan pengawasan, itu ada di Propinsi. Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan koordinasi dengan Nakertrans Propinsi NTT untuk turun bersama-sama guna melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahan di Kabupaten TTS dalam memberikan upah kepada karyawan agar sesuai dengan UMP NTT," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved