VIDEO: Kabar Gembira. Tahun Depan UMP NTT Berkemungkinan Naik Menjadi Rp 1.945.902. Ini Videonya
VIDEO: Tahun Depan, UMP NTT Berkemungkinan Naik Menjadi Rp 1.945.902. Kenaikan itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nahfi Dhakiri
Penulis: Ferry Jahang | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Tahun Depan, UMP NTT Berkemungkinan Naik Jadi Rp 1.945.902. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Tahun Depan, UMP NTT Berkemungkinan Naik Jadi Rp 1.945.902. Ini Videonya
Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edarat tersebut, maka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, didasari pada data dari Badan Pusat Statistik Nasionl (BPSN).
Data dari BPS Nasional itu menyebutkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Dengan demikian, maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarjan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.
Demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Nahfi Dhakiri.
• VIDEO: Mencari Siput di Pulau Awololong, Mendengar Sejarahnya Sambil Menanti Sunset. Ini Videonya
• VIDEO: Lihat, Cara Kades Babulu Menghukum NB, Seorang Gadis Di Bawah Umur di Malaka. Ini Videonya
• VIDEO: Raffi Ahmad Ingin Buka Fakta Baru Soal Nagita Slavina, Ibunda Raffatar. Tonton Videonya Yuk
Apabila mengacu pada kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, maka kenaikan UMP di NTT tahun 2020 sebesar Rp 1.945.902.
Jumlah ini bertambah sebesar Rp 152.604. Sebab UMP Provinsi NTT tahun 2019 ini, adalah Rp 1.793.298.
Seperti ini besaran UMP Provinsi NTT dalam lima tahun terakhir ini.
Tahun 2016, UMP di NTT sebesar Tp 1.425.000. Tahun 2017 sebesar Rp 1.525.000. Tahun 2018 sebesar 1.660.000.
Sementara untuk tahun 2019, UMP NTT sebesar Rp 1.793.298.
Dan, pada tahun 2020, kemungkinan besar UMP NTT sebesar Rp 1.945.902, jika kenaikan sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker. (POS-KUPANG.COM, Ferry Jahang)
Nonton Videonya Di Sini: