Lembata Belum Punya Pasar Ternak, Ini Penjelasan Kepala Dinas Peternakan Kanisius Tuaq
Kabupaten Lembata belum punya pasar ternak, ini penjelasan Kepala Dinas Peternakan Kanisius Tuaq
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Dinas Peternakan Kabupaten Lembata mengadakan rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka mencegah virus babi African Swine Fever (ASF) masuk ke Kabupaten Lembata, Rabu (30/10/2019)
Lebih lanjut, dia menyebutkan selama ini pihaknya sudah memiliki SOP perihal distribusi babi keluar dari Lembata. Dalam distribusi itu, peternak atau pengepul babi harus memiliki Dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dokumen rekomendasi populasi yang dikeluarkan Dinas Peternakan.
Setelah itu mereka juga harus mendapatkan izin di Kantor Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baru kemudian ke karantina. Namun sejauh ini, khusus untuk babi, mereka tidak biasa mengurus dokumen di kantor perijinan lagi.
Ini juga yang menjadi keluhan dalam rapat koordinasi itu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)
