Breaking News

Soal Pergub Nomor 44 Tahun 2019, Pemkab TTU Terbitkan Peraturan yang Lebih Detail

Soal Pergub Nomor 44 Tahun 2019, Pemkab TTU Terbitkan Peraturan yang Lebih Detail

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Para peserta saat mengikuti kegiatan sosialisasi pergub nomor 44 Tahun 2019 di Aula Hotel Ariesta, Selasa (29/10/2019). 

Soal Pergub Nomor 44 Tahun 2019, Pemkab TTU Terbitkan Peraturan yang Lebih Detail

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT.

Atas peraturan tersebut, pemerintah Kabupaten TTU akan menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan peraturan yang nanti dapat mengatur lebih detail terkait dengan pengelolaan minuman beralkohol khas NTT.

Nasib 2.500 Peserta Seleksi Perangkat Desa di TTS Menggantung, Ini Penyebabnya

"Pada prinsipnya kita akan tindaklanjuti dengan peraturan yang lebih detail tentang bagaimana mengidentifikasi pelaku usaha masyarakat kita," kata Asisten II Setda Kabupaten TTU, Robertus Nahas di Aula Hotel Ariesta, Selasa (29/10/2019).

Selain itu, ungkap Robertus, peraturan tersebut nantinya juga sedapat mungkin mengatur tentang bagaimana memberikan rasa yang nyaman dengan melegalkan usaha miras tradisional.

"Peraturan daerah ataupun peraturan bupati untuk melegalkan usaha-usaha orangtua kita di desa," ungkapnya.

Disperindag NTT Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2019 di TTU

Robertus mengatakan, potensi miras di Kabupaten TTU sangat menjanjikan. Namun miras tersebut secara seporadis harusnya tidak dijual begitu saja. Minimal miras lokal yang dijual adalah miras yang berkualitas.

"Sehingga dengan peraturan itu, pemerintah daerah nantinya kalau bisa ada satu wadah khusus yang menampung seluruh produk dari masyarakat kemudian diolah secara baik sehingga kualitasnya baik," terbangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus F. Bana mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah provinsi yang menerbitkan pergub tentang taat kelola minimal beralkohol khas NTT.

"Sebagai pimpinan saya dukung. Saya mohon tunggal pemerintah daerah ini melakukan inisiatif lagi. Tinggal bawa datang kepada kami, kita sidang dan kita tetapkan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.OM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved