Nasib 2.500 Peserta Seleksi Perangkat Desa di TTS "Menggantung", Ini Penyebabnya
Nasib 2.500 peserta Seleksi Perangkat Desa di TTS "menggantung", ini penyebabnya
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Nasib 2.500 peserta Seleksi Perangkat Desa di TTS "menggantung", ini penyebabnya
POS-KUPANG.COM | SOE - Nasib 2.500 peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten TTS yang sudah dinyatakan lulus administrasi masih terus "menggantung".
Pasalnya sudah setahun lebih, proses seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten TTS tak kunjung dilanjutkan usai tahap seleksi administrasi.
Aneka alasan dilontarkan pemerintah demi terus menunda proses seleksi perangkat desa serentak.
• Disperindag NTT Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 44 Tahun 2019 di TTU
Terbaru, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengatakan, proses seleksi perangkat desa baru akan dilanjutkan usai Pemda TTS duduk bersama Forkompimda untuk meminta masukan dan saran terkait kelanjutan pelaksanaan seleksi perangkat desa.
" Kita harus duduk bersama seluruh Forkompimda karena kegiatan ini melibatkan banyak orang. Usul saran dari Forkompimda penting karena merekalah yang bertanggung jawab terhadap keamanan," ungkap Bupati Tahun.
• Mau Tahu Motor Pintar yang Dirancang Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ, Simak Beritannya
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Forkompimda tidak dilibatkan sejak awal pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak. Kenapa saat tahapan mau memasuki tahapan seleksi tertulis baru dimasukan?
Padahal satu tahapan sudah dilewati, yaitu tahapan seleksi administrasi.
Terpisah, Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTS, George Mella menegaskan proses seleksi perangkat desa serentak tidak ada masalah.
Proses bisa dilanjutkan kapan pun jika Bupati TTS, Egusem Piether Tahun memberikan lampu hijau. Namun yang jadi masalah, hingga saat ini, Bupati Tahun belum memberikan lampu hijau untuk melanjutkan proses seleksi perangkat desa serentak di 266 desa di Kabupaten TTS.
" Saya tegaskan proses seleksi perangkat desa serentak tidak ada masalah. Sampai hari ini, tidak ada satu pun surat keberatan atau protes yang masuk terkait proses yang sudah berjalan. Jika Bupati suruh hari ini lanjut pun kami siap laksanakan," ungkap Kaban Mella kepada pos kupang.com.
Ia menjelaskan, jadwal pelaksanaan seleksi perangkat desa serentak yang terus molor menyebabkan proses seleksi sudah keluar dari jadwal yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2018 terkait juknis pelaksanaan.
Sesuai Perbup tersebut, seharusnya paling lambat Maret 2019 lalu para perangkat desa yang baru sudah harus dilantik. Namun karena terus diulur hingga saat ini proses seleksi perangkat desa serentak baru melewati tahapan seleksi administrasi.
Kurang lebih 2.500 peserta yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi administrasi kini nasibnya terus menggantung akibat penundaan seleksi perangkat desa yang berkepanjangan.
" Jujur saja jadwal kita sudah keluar jauh dari juknis yang ditetapkan melalui Perbup. Kedepan jika mau dilanjutkan kembali maka kita harus revisi jadwalnya," jelasnya.
Dalam seleksi perangkat desa serentak ada 2.144 jabatan yang diperebutkan. Mulai dari sekertaris desa hingga kepala dusun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-tahun-persilahkan-pejabat-yang-dinonaktifkan-tempuh-jalur-hukum.jpg)