Dua Tersangka Kasus Korupsi Landscape Kantor Bupati TTS Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri TTS
Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan direktur CV Marga Madu
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang. Com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE - Dua berkas tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan landscape kantor bupati TTS atas nama Edy Oematan sebagai PPK dan direktur CV Marga Madu Indah, Juarin, Rabu (30/10/2019) dilimpahkan penyidik Tipikor Polres TTS kepada Kejaksaan Negeri TTS.
Sebelum dibawa ke Rutan Soe untuk ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Kesehatan di RSUD Soe.
Kuasa hukum tersangka Juarin, Jimmy Haekase, SH mengaku, lega akhirnya kliennya memiliki kepastian hukum terkait kasus yang menjeratnya. Jimmy mengatakan kliennya merasa cukup kelelahan dengan panjangnya proses hukum harus ditempuh hingga memakan waktu bertahun-tahun.
• Breaking News : Polsek Miotim Grebek Judi di Desa Bitefa TTU
" Kita bersyukur karena akhirnya sudah ada kepastian status hukum untuk klien kami. Dari awal penanganan penyidikan hingga sampai tahap II, hari ini jujur sangat melelahkan. Oleh sebab itu, kita syukur akhirnya bisa tahap II juga kasus ini," ungkap Jimmy.
Untuk diketahui, pembangunan landscape kantor bupati TTS pada tahun 2014 yang menelan anggaran Rp 3,4 Miliar dan dikerjakan oleh CV Marga Madu Indah (MMI) Surabaya terindikasi beraroma korupsi.
Indikasi korupsi muncul dari pembayaran pekerajaan yang melebih volume kerja. Akibat praktek tersebut, berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 634 juta. (din)