BREAKING NEWS: Wanita 16 Tahun Dijual Jadi Korban Asusila 5 Pria di Ende
BREAKING NEWS: Seorang wanita 16 tahun dijual Jadi Korban tindakan asusila 5 Pria di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: Seorang wanita 16 tahun dijual Jadi Korban tindakan asusila 5 Pria di Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE - ZA (16) seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, pada Bulan September hingga pertengahan Oktober 2019 menjadi korban asusila 5 orang pria dewasa. Sebelumnya yang bersangkutan menjadi korban perdagangan orang oleh seorang wanita.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H, SIK mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi melalui Banit Sat Reskrim Polres Ende Unit PPA, Bripda Intan Fardila K Dean, Senin (28/10/2019) di Ruang PPA Sat Reskrim Polres Ende.
• Rasio Elektrifikasi NTT Terendah, Undana Kupang Lakukan Survei Verifikasi
Atas ijin dari Kasat Reskrim Polres Ende, Bripda Intan menjelaskan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dan perdagangan orang yang menimpa korban ZA (16) berawal pada Bulan September 2019.
Saat itu korban ZA berdasarkan keterangannya kepada polisi menyebutkan bahwa yang bersangkutan lari dari rumah karena ada masalah pribadi dengan kakak kandungnya.
Dikatakan ketika kabur dari dari rumah korban ZA tidak membawa barang maupun uang sehingga untuk bertahan hidup yang bersangkutan menumpang di kos temannya yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.
• Kristiani, Pengusaha Sumba Timur Berharap Sumpah Pemuda Jadi Wadah Pengembangan Tenun Ikat
Dijelaskan beberapa waktu kemudian korban ZA bertemu dengan seorang wanita yang diketahui bernama, R dan dalam pembicaraan korban menanyakan soal pekerjaan ke R karena korban ingin bekerja.
R meyanggupi untuk membawa korban mencari pekerja di tempat foto copy sesuai dengan pekerjaan R.
Saat malam hari korban dibawa ke tempat foto copy namun demikian korban diminta untuk berdandan lebih cantik.
Namun demikian ketika tiba di lokasi tempat foto copy korban dan Rini tidak turun dan korban malahan diajak pesiar hingga larut malam dan baru kembali ke kos.
Beberapa waktu kemudian, tersangka R mengajak korban ZA untuk bertemu seseorang yang diketahui bernama J di depan sebuah swalayan.
Saat itu tersangka R mengajukan pertanyaan kepada J untuk memilih dirinya atau korban ZA dan J lantas memilih ZA.
Lalu tersangka J membawa korban ZA ke sebuah hotel lalu berhubungan intim layaknya suami istri dan korban diberi uang Rp 250 ribu dan dibagi dengan pacarnya R atas nama S sebesar Rp 50 ribu.
Pada hari berikutnya pacar dari R atas nama S mengajak korban ZA untuk bertemu seorang pria yang diketahui bernama H di sebuah hotel dan melakukan hubungan suami istri serta diberi uang Rp 250 ribu dan juga dibagi dengan S sebesar Rp 50 ribu.
Setelah dijual kepada 2 laki-laki kemudian S menawarkan kepada ZA untuk tinggal bersama dengannya di kos dengan iming-iming diberi pakain dan juga kebutuhan lainnya.
Saat di kos tersangka S lalu mengadakan hubungan badan dengan korban ZA. Usai dari kos penderitaan ZA belum berakhir karena dia dibawa oleh tersangka S ke sebuah hotel dan bertemu dengan pegawai hotel yang diketahui bernama N. Di hotel tersebut koban diminta untuk melayani tersangka S.
Pada saat sedang berhubungan dengan S tiba-tiba pegawai hotel masuk ke kamar meminta jatah.
Pelaku S sempat protes namun karena tersangka N menyatakan bahwa dirinya yang membayar hotel maka akhirnya korban juga melayani pegawai hotel atas nama N.
Usai mengalami kejadian yang mengenaskan maka korban berusaha menghindar dan tinggal dengan temannya di Daerah Boanawa, Kecamatan Ende Selatan.
Entah bagaimana saat itu koban yang tidak memiliki HP namun bisa bermain facebook setelah menggunakan HP milik R teman wanitanya itu namun dia lupa mematikan atau keluar dari akun facebook miliknya.
Hal ini dimenfaatkan oleh pelaku R untuk menghubungi beberapa laki-laki dengan tawaran harga Rp 150 ribu.
Dan ada seorang laki-laki yang diketahui bernama H meyanggupi dan korban lalu dibawa ke sebuah hotel untuk berhubungan dengan H dengan bayaran Rp 150 ribu.
Beberapa waktu kemudian korban kembali dijemput oleh tersangka H dan dibawa ke hotel untuk kembali melakukan hubungan intim.
Pasca meninggalkan rumah dan menjadi korban beberapa laki-laki korban akhinya kembali ke rumah serta menceritakan semua kejadian yang dia alami kepada kakaknya.
Mendengar cerita dari adiknya maka kakaknya lalu memberikan laporan ke polisi di Polres Ende.
Polisi yang mendapatkan laporan dari kakak korban menindaklanjuti dengan menangkap para tersangka.
Tercatat setidaknya ada 5 orang pria berhasil diamankan dan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari telah ditahan polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 16 tahun penjara, ujar Intan.
Selain menahan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakain yang dikenakan korban pada saat melayani para tersangka.
"Tentang waktu persis kejadian korban tidak mengetahui namun demikian diprakirakan terjadi sepanjang Bulan September dan Oktober karena kasus tersebut dilaporkan polisi pada 22 Oktober 2019," ujar Bripda Intan.
Para tersangka saat saat diperiksa polisi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah anak dibawah umur,ujar Intan.
"Itu hanya pembelaan diri para tersangka karena memang korban anak masih dibawah umur. Jadi para tersangka tetap diproses hukum," kata Intan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)