BREAKING NEWS: Wanita 16 Tahun Dijual Jadi Korban Asusila 5 Pria di Ende

BREAKING NEWS: Seorang wanita 16 tahun dijual Jadi Korban tindakan asusila 5 Pria di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H, SIK 

Saat di kos tersangka S lalu mengadakan hubungan badan dengan korban ZA. Usai dari kos penderitaan ZA belum berakhir karena dia dibawa oleh tersangka S ke sebuah hotel dan bertemu dengan pegawai hotel yang diketahui bernama N. Di hotel tersebut koban diminta untuk melayani tersangka S.

Pada saat sedang berhubungan dengan S tiba-tiba pegawai hotel masuk ke kamar meminta jatah.

Pelaku S sempat protes namun karena tersangka N menyatakan bahwa dirinya yang membayar hotel maka akhirnya korban juga melayani pegawai hotel atas nama N.

Usai mengalami kejadian yang mengenaskan maka korban berusaha menghindar dan tinggal dengan temannya di Daerah Boanawa, Kecamatan Ende Selatan.

Entah bagaimana saat itu koban yang tidak memiliki HP namun bisa bermain facebook setelah menggunakan HP milik R teman wanitanya itu namun dia lupa mematikan atau keluar dari akun facebook miliknya.

Hal ini dimenfaatkan oleh pelaku R untuk menghubungi beberapa laki-laki dengan tawaran harga Rp 150 ribu.

Dan ada seorang laki-laki yang diketahui bernama H meyanggupi dan korban lalu dibawa ke sebuah hotel untuk berhubungan dengan H dengan bayaran Rp 150 ribu.

Beberapa waktu kemudian korban kembali dijemput oleh tersangka H dan dibawa ke hotel untuk kembali melakukan hubungan intim.

Pasca meninggalkan rumah dan menjadi korban beberapa laki-laki korban akhinya kembali ke rumah serta menceritakan semua kejadian yang dia alami kepada kakaknya.

Mendengar cerita dari adiknya maka kakaknya lalu memberikan laporan ke polisi di Polres Ende.

Polisi yang mendapatkan laporan dari kakak korban menindaklanjuti dengan menangkap para tersangka.

Tercatat setidaknya ada 5 orang pria berhasil diamankan dan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari telah ditahan polisi.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 16 tahun penjara, ujar Intan.

Selain menahan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakain yang dikenakan korban pada saat melayani para tersangka.

"Tentang waktu persis kejadian korban tidak mengetahui namun demikian diprakirakan terjadi sepanjang Bulan September dan Oktober karena kasus tersebut dilaporkan polisi pada 22 Oktober 2019," ujar Bripda Intan.

Para tersangka saat saat diperiksa polisi mengatakan bahwa mereka tidak tahu bahwa korban adalah anak dibawah umur,ujar Intan.

"Itu hanya pembelaan diri para tersangka karena memang korban anak masih dibawah umur. Jadi para tersangka tetap diproses hukum," kata Intan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved