BREAKING NEWS: Wanita 16 Tahun Dijual Jadi Korban Asusila 5 Pria di Ende
BREAKING NEWS: Seorang wanita 16 tahun dijual Jadi Korban tindakan asusila 5 Pria di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: Seorang wanita 16 tahun dijual Jadi Korban tindakan asusila 5 Pria di Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE - ZA (16) seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, pada Bulan September hingga pertengahan Oktober 2019 menjadi korban asusila 5 orang pria dewasa. Sebelumnya yang bersangkutan menjadi korban perdagangan orang oleh seorang wanita.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Lorensius, S.H, SIK mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi melalui Banit Sat Reskrim Polres Ende Unit PPA, Bripda Intan Fardila K Dean, Senin (28/10/2019) di Ruang PPA Sat Reskrim Polres Ende.
• Rasio Elektrifikasi NTT Terendah, Undana Kupang Lakukan Survei Verifikasi
Atas ijin dari Kasat Reskrim Polres Ende, Bripda Intan menjelaskan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur dan perdagangan orang yang menimpa korban ZA (16) berawal pada Bulan September 2019.
Saat itu korban ZA berdasarkan keterangannya kepada polisi menyebutkan bahwa yang bersangkutan lari dari rumah karena ada masalah pribadi dengan kakak kandungnya.
Dikatakan ketika kabur dari dari rumah korban ZA tidak membawa barang maupun uang sehingga untuk bertahan hidup yang bersangkutan menumpang di kos temannya yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kota Ende.
• Kristiani, Pengusaha Sumba Timur Berharap Sumpah Pemuda Jadi Wadah Pengembangan Tenun Ikat
Dijelaskan beberapa waktu kemudian korban ZA bertemu dengan seorang wanita yang diketahui bernama, R dan dalam pembicaraan korban menanyakan soal pekerjaan ke R karena korban ingin bekerja.
R meyanggupi untuk membawa korban mencari pekerja di tempat foto copy sesuai dengan pekerjaan R.
Saat malam hari korban dibawa ke tempat foto copy namun demikian korban diminta untuk berdandan lebih cantik.
Namun demikian ketika tiba di lokasi tempat foto copy korban dan Rini tidak turun dan korban malahan diajak pesiar hingga larut malam dan baru kembali ke kos.
Beberapa waktu kemudian, tersangka R mengajak korban ZA untuk bertemu seseorang yang diketahui bernama J di depan sebuah swalayan.
Saat itu tersangka R mengajukan pertanyaan kepada J untuk memilih dirinya atau korban ZA dan J lantas memilih ZA.
Lalu tersangka J membawa korban ZA ke sebuah hotel lalu berhubungan intim layaknya suami istri dan korban diberi uang Rp 250 ribu dan dibagi dengan pacarnya R atas nama S sebesar Rp 50 ribu.
Pada hari berikutnya pacar dari R atas nama S mengajak korban ZA untuk bertemu seorang pria yang diketahui bernama H di sebuah hotel dan melakukan hubungan suami istri serta diberi uang Rp 250 ribu dan juga dibagi dengan S sebesar Rp 50 ribu.
Setelah dijual kepada 2 laki-laki kemudian S menawarkan kepada ZA untuk tinggal bersama dengannya di kos dengan iming-iming diberi pakain dan juga kebutuhan lainnya.