Tenun Malaka Dipersiapkan Mendapat Hak Paten
Tenun tradisional Kabupaten Malaka dipersiapkan untuk mendapatkan hak paten produk.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Tenun Malaka Dipersiapkan Mendapat Hak Paten
POS-KUPANG.COM| BETUN--Tenun tradisional Kabupaten Malaka dipersiapkan untuk mendapatkan hak paten produk.
Langka awal dalam rangka mendapatkan hak paten adalah Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradsional Malaka.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT sudah melakukan sosialisasi Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) kepada kelompok tenun di Malaka.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Hotel Ramayana, Jumat (25/10/2019) itu diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bekerja sama dengan Dinas Perindustrian UKM dan Koperasi Kabupaten Malaka.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Yoseph Parera mengatakan, pemerintah menyambut baik kegiatan sosialisasi pembentukan MPIG karena hal itu merupakan langka awal untuk mendapatkan hak paten tenun tradisional Malaka.
Menurut Bupati Stef, pembentukan kelompok MPIG tenun tradisional merupakan upaya melestarikan dan mempromosikan produk-produk tenun ikat sebagai karya seni budaya bernilai tinggi.
Produk-produk asli para pengrajin tenun yang memiliki kekhasan dan keunikan berdasarkan geogafis ini perlu diupayakan peningkatan daya saing produk bersertifikat sehingga dapat memberi dampak pada peningkatan harga jual produk.
Dampak ikutan adalah peningkatan penghasilan masyarakat penenun dan pelaku usaha kreatif di Kabupaten Malaka.
Menurut Bupati Stef, legalitas motif tenun tradsional sangat penting oleh karena itu perlu diberikan hak paten terhadap corak dan motif tenun ikat di Kabupaten Malaka. Kemudian, terbentuknya kelompok MPIG tenun tradisonal Kabupaten Malaka yang dapat terdaftar di dokumen MPIG pada kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Dinas Perindustrian, UKM dan Koperasi Kabupaten Malaka, Stefanus Klau kepada wartawan mengatakan, hak paten yang didapat adalah corak dan motif tenun di Malaka. Malaka memiliki banyak motif dan corak tenun yang selama ini belum mendapat hak paten. Diperkirakan lebih dari 20 motif tenun tradisional di Malaka.
Upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah tenun tradisional Malaka dipersiapkan untuk mendapat hak paten. Dengan mendapat hak paten maka motif dan corak tenun Malaka dilindungi undang-undang sehingga daerah lain tidak bisa meniru motif tenun tradisional Malaka secara bebas.
Selain itu, dapat meningkatkan daya saing produk tenun tradisional Malaka di pasaran.
Menurut Stefanus, jumlah kelompok tenun di Kabupaten Malaka sebanyak 167 kelompok yang tersebar di 12 kecamatan dan 127 desa/kelurahan.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi pembentukan MPIG dihadiri pejabat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Maria Asbanu, Kepala Devisi Hukum dan HAM pada Kanwil Hukum dan Ham NTT, Mersiana Jone dan Sekretaris Dekranasda Provinsi NTT.
• TRIBUN WIKKI : Mengenal Program Pekka yang Berdayakan Perempuan Sebagai Kepala Keluarga
• Anugerah Ati dan Serda Munawir Haris Dapat Tiket Gratis dari PT Lion Group
• Mobil Fuso dan Honda Supra Adu Jangkrik Dua Korban Luka Berat
Hadir pula Kepala Dinas Dinas Perindustrian, UKM dan Koperasi Kabupaten Malaka, Stefanus Klau. Kegiatan dibuka Bupati Malaka yang diwakili Asisten III Setda Malaka, Yosep Parera. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).
